Pencuri Ponsel di Tapsel Minta Maaf ke Korban, Ini Kronologisnya
Kitakini.news - Salah seorang pria yang menjadi terlapor
atas dugaan kasus pencurian Handphone (HP) berinisial RI (27) warga Desa Tahalak
Ujunggading, Kecamatan Batangangkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel),
berujung minta maaf ke korban.
Baca Juga:
Dua orang pelapor yang menjadi korban pencurian HP tersebut,
akhirnya menerima terlapor usai minta maaf di kantor desa, Senin (1/5/2023)
dini hari. Bersama Kepala Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Batangangkola Aiptu
Sutopo, yang memfasilitasi proses mediasi tersebut.
Awalnya, Bhabinkamtibmas mendapat perintah dari Kapolsek
Batangangkola, AKP Raden Saleh, untuk datang ke kantor desa, dimana warga sudah
mengamankan terlapor atas kasus dugaan pencurian ponsel.
“Setiba di Kantor Desa, Bhabinkamtibmas mendapat berita
bahwa terlapor tertangkap basah mengambil HP dari dua Rumah warga,” jelas
Kapolsek.
Kapolsek merinci, adapun kedua warga yang menjadi korban
atau terlapor pada kasus dugaan pencurian ini adalah, Darman Daulay dan Dahlia
Lubis. Yang mana, keduanya merupakan warga Desa Tahalak Ujunggading.
“Setelah Bhabinkamtibmas memberikan arahan, kedua belah
pihak menginginkan berdamai secara kekeluargaan,” imbuh Kapolsek.
Usai sepakat berdamai, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan
Kamtibmas agar di kemudian hari, terlapor tak mengulangi perbuatannya.
Begitu juga dengan warga sekitar, kiranya saling memberi
dukungan ke terlapor agar tak mengulangi hal yang sama ke depan.
“Saat ini, situasi Kamtibmas di lokasi kejadian sudah
kembali aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.
Kontributor: Efendi Jambak
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim