Dua Pembacokan Pedagang Mie Dituntut 9 Tahun Penjara
Kitakini.news
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Pantun Marojahan
Simbolon menuntut kedua terdakwa pembacokan pedagang mie dengan pidana penjara
selama 9 tahun dalam sidang di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan,
Selasa (23/5/2023).
Baca Juga:
Kedua terdakwa yakni William Charles (22) dan David Nicholas (24). Keduanya merupakan abang beradik yang beralamat di Jalan Asia Mega Mas Apartemen Sentraland, Kota Medan.
"Meminta kepada majelis hakim agar
menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9
tahun," tuntut JPU Pantun Marojahan Simbolon di hadapan majelis hakim diketuai
Immanuel Tarigan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa
membayar uang restitusi sebesar Rp306 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan,
terdakwa belum berdamai dengan korban, selama persidangan terdakwa tidak ada
menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik, tidak mengakui perbuatan
berbelit, memberikan keterangan dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp306 juta.
"Yang meringankan tidak ditemukan," ucap jaksa.
JPU Pantun menilai kedua terdakwa terbukti bersalah
melanggar Pasal 170 ayat 2 Ke-2 KUHPidana, Yakni dengan terang-terangan dan
dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan
menyebabkan luka berat.
Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) Korban, Paul JJ Tambunan,
mengucapkan apresiasi atas tuntutan maksimal yang dibacakan JPU.
"Bagi kami, tuntutan jaksa penuntut memberikan keadilan
bagi kami, di mana korban merupakan orang kecil," ucapnya.
Paul JJ juga berharap majelis hakim yang diketuai Immanuel
Tarigan dapat bersikap netral dan menghukum kedua terdakwa dengan
seberat-beratnya.
"Kami juga berharap agar hakim melihat derita yang
dialami korban dan menghukum terdakwa dengan hukuman yang seadil-adilnya,"
pungkasnya.
Dalam kasus ini sendiri bermula ketika tersangka tidak
senang dinasehati, sehingga korban dan pelaku terlibat adu mulut.
Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan
pedagang mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala,
kening, dan tangan. Sementara, David menodong korban pakai airsoft gun.
Kontributr: Abimanyu
Budi Pranoto Bantah Perintah Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat
GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar
8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara