Minggu, 12 Juli 2026

Dua Pembacokan Pedagang Mie Dituntut 9 Tahun Penjara

- Selasa, 23 Mei 2023 19:17 WIB
Dua Pembacokan Pedagang Mie Dituntut 9 Tahun Penjara

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Pantun Marojahan Simbolon menuntut kedua terdakwa pembacokan pedagang mie dengan pidana penjara selama 9 tahun dalam sidang di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:

Kedua terdakwa yakni William Charles (22) dan David Nicholas (24). Keduanya merupakan abang beradik yang beralamat di Jalan Asia Mega Mas Apartemen Sentraland, Kota Medan.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," tuntut JPU Pantun Marojahan Simbolon di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp306 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan, terdakwa belum berdamai dengan korban, selama persidangan terdakwa tidak ada menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik, tidak mengakui perbuatan berbelit, memberikan keterangan dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp306 juta.

"Yang meringankan tidak ditemukan," ucap jaksa.

JPU Pantun menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 Ke-2 KUHPidana, Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan menyebabkan luka berat.

Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) Korban, Paul JJ Tambunan, mengucapkan apresiasi atas tuntutan maksimal yang dibacakan JPU.

"Bagi kami, tuntutan jaksa penuntut memberikan keadilan bagi kami, di mana korban merupakan orang kecil," ucapnya.

Paul JJ juga berharap majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dapat bersikap netral dan menghukum kedua terdakwa dengan seberat-beratnya.

"Kami juga berharap agar hakim melihat derita yang dialami korban dan menghukum terdakwa dengan hukuman yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Dalam kasus ini sendiri bermula ketika tersangka tidak senang dinasehati, sehingga korban dan pelaku terlibat adu mulut.

Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan pedagang mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Sementara, David menodong korban pakai airsoft gun.

 

 

 

Kontributr: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Bantah Perintah Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat

Budi Pranoto Bantah Perintah Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal

8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Komentar
Berita Terbaru