Rabu, 15 Juli 2026

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Gedung SMKN 2 Padangsidempuan Ditahan

- Selasa, 23 Mei 2023 19:43 WIB
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Gedung SMKN 2 Padangsidempuan Ditahan

Kitakini.news - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang praktik siswa (RPS) SMKN 2 Padangsidempuan memasuki babak baru, pada Selasa (23/05/23).

Baca Juga:

Pasalnya, saat ini jaksa peneliti tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidempuan, Jasmin Manulang melalui Kasi Intel, Yunius Zega mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yakni, HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, BP selaku Direktur CV Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia (didampingi kuasa hukum Riki Panjaitan), dan MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan konsultan pengawas.

Dimana, para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Padangsidempuan. "Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut, beber Yunius, perkara yang menjerat para tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidempuan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp314.251.000 yang berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selain itu, Kejari Padangsidempuan sudah menerima penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan RPS pada SMK Negeri 2 Padangsidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp190 juta yang dititipkan dalam rekening penitipan lainnya (RPL) Kejari Padangsidempuan.

Atas perbuatannya tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

“Sedangkan terhadap Tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," tandasnya.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Komentar
Berita Terbaru