Rabu, 14 Oktober 2026

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

- Senin, 10 Juli 2023 13:06 WIB
Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Kitakini.news - Penyidik Subdit Jatanras Polda Sumut limpahkan perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni mantan Bupati Langkat Terbit rencana Perangin-angin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Baca Juga:

Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat di Gedung KPK RI, pada Kamis (6/7/2023).

Hal itu pun dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, akhir pekan lalu yang menyatakan pihaknya sudah melakukan tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sementara itu ,Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadi miliknya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.

Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS. Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.

 

 

 

Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jalan Nasional Nias Selatan Rusak Parah, Warga Tempuh 23 Kilometer hingga 2,5 Jam

Jalan Nasional Nias Selatan Rusak Parah, Warga Tempuh 23 Kilometer hingga 2,5 Jam

28 Cabor Medan Ancam Mundur seperti Pertina, Desak Wali Kota Rico Turun Tangan

28 Cabor Medan Ancam Mundur seperti Pertina, Desak Wali Kota Rico Turun Tangan

Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Perempuan 56 Tahun Ditemukan Meninggal di Bekas Kolam Ikan di Nias

Perempuan 56 Tahun Ditemukan Meninggal di Bekas Kolam Ikan di Nias

Pertina Medan Keberatan Kontingen Porprovsu Dikelola Dispora, Ancam Tak Berangkatkan Atlet

Pertina Medan Keberatan Kontingen Porprovsu Dikelola Dispora, Ancam Tak Berangkatkan Atlet

Aris Rinaldi Nasution Kembali Pimpin Forwakum Sumut, Tekankan Soliditas Organisasi

Aris Rinaldi Nasution Kembali Pimpin Forwakum Sumut, Tekankan Soliditas Organisasi

Komentar
Berita Terbaru