Selasa, 07 Juli 2026

PT KAI Ancam Pidanakan Pemilik Truk Penyebab Tabrakan Di Perbaungan

M Iqbal - Rabu, 20 Maret 2024 01:15 WIB
PT KAI Ancam Pidanakan Pemilik Truk Penyebab Tabrakan Di Perbaungan
Teks foto : Kondisi saat kereta api Putri Deli menghantam truk yang berada di perlintasan kawasan Lidah Tanah, Perbaungan, Serdangbedagai, Sumatera Utara. (Tangkapan layar video)

Kitakini.news - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara truk dengan KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai, di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) di Km.44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan - Stasiun Lidahtanah, pada Selasa (19/3/2024) pukul 20.24 WIB.

Baca Juga:

Berdasarkan keterangan petugas, pada saat KA akan melintas di perlintasan, mobil truk bermuatan pelet dengan Nopol BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan (pintu nengnong) yang sudah tertutup dan mengalami mogok di tengah jalur KA sehingga terjadi temperan.

Akibat kejadian ini, petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dan telah dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan. Sementara itu seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat.

Anwar Solikhin, Manager Humas PT KAI Divre I SU, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli.

Pihaknya menyesalkan kejadian tersebut, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Kejadian kecelakaan ini menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur KA.

Dari kejadian tersebut, terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui.

"Saat ini tim KAI bersama kewilayahan melakukan evakuasi badan truk yang berada di rel agar jalur segera dapat dilalui. Tim KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi," ujarnya.

KAI juga telah memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat.

Langkah PT KAI

PT KAI Divre I SU akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli. Kami akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut.

"Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku", jelas Anwar Solikhin.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Pembangunan Jalur KA, Muhlis Capah Divonis 5 Tahun, Broker Proyek Dihukum 4 Tahun

Korupsi Pembangunan Jalur KA, Muhlis Capah Divonis 5 Tahun, Broker Proyek Dihukum 4 Tahun

Tabrakan Kereta Api Petikemas dengan Mobil di Tebingtinggi, Sopir Minibus Tewas

Tabrakan Kereta Api Petikemas dengan Mobil di Tebingtinggi, Sopir Minibus Tewas

Gunakan 29 Barcode dan Plat Palsu, Dua Truk Solar Ilegal Diamankan Direskrimsus Polda Sumut

Gunakan 29 Barcode dan Plat Palsu, Dua Truk Solar Ilegal Diamankan Direskrimsus Polda Sumut

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

Pengamat Minta Hakim Objektif di Kasus Korupsi DJKA, Kesaksian Budi Karya Dinilai Cukup

Pengamat Minta Hakim Objektif di Kasus Korupsi DJKA, Kesaksian Budi Karya Dinilai Cukup

Nyaman di Kursi Kereta Api tanpa Sabuk Pengaman, Amankah?

Nyaman di Kursi Kereta Api tanpa Sabuk Pengaman, Amankah?

Komentar
Berita Terbaru