Selasa, 18 Agustus 2026

Percepatan Kualitas Penduduk, Pemprovsu Segera Susun Perda GDKP

Heru - Kamis, 13 Juni 2024 18:20 WIB
Percepatan Kualitas Penduduk, Pemprovsu Segera Susun Perda GDKP
(Diskominfo Sumut)
Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin

Kitakini.news -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di tahun 2025. Ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas penduduk, mengendalikan penduduk dan mobilitas penduduk, serta memantapkan data base kependudukan.

Baca Juga:

Sebelumnya, Pemprovsu telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2014 terkait GDPK. Seiring waktu berjalan dan penduduk yang dinamis, perlu penyesuaian terkait GDPK Sumut yang disusun sebelumnya.

"Usia GDPK kita yang sebelumnya disusun sudah 10 tahun dan masyarakat kita begitu dinamis, banyak perubahan yang terjadi sehingga perlu evaluasi dan penyesuaian kembali dan kita tetapkan melalui Perda," ujar Hassanudin di Medan, Kamis (13/6/2024).

Hassanudin juga mengungkapkan, evaluasi dan penyusunan GDPK Sumut juga akan menyesuaikan dengan Blue Print Pembangunan Kependudukan Indonesia. Selanjutnya, Pemprovsu juga akan mendorong kabupaten/kota menetapkan Perda GDPK untuk memastikan strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai perkembangan penduduk.

"Tidak cukup hanya ditetapkan dengan peraturan gubernur, walikota atau bupati, sangat penting untuk menetapkannya lewat Perda dan lebih pentingnya lagi adalah implementasinya," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Kependudukan Indonesia Sumut Heru Santosa mengatakan, saat ini tantangan dalam menyusun GDPK salah satunya adalah mewujudkan generasi emas 2045. Memanfaatkan bonus demografi, Sumut dan juga provinsi lain dituntut bisa mewujudkan generasi emas Indonesia.

"Ini tantangan yang dihadapi Indonesia terkait kependudukan, termasuk Sumut, kita perlu menyusun dengan matang GDPK kita dan mengaplikasikan program-program terkait hal ini demi mewujudkan generasi emas Indonesia," ujar Heru. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Batas Akhir 31 Agustus, Dinsos Medan Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027

Batas Akhir 31 Agustus, Dinsos Medan Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Toko Elektronik di Simalungun Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Toko Elektronik di Simalungun Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Wacana Larangan Vape Masuk Perubahan Perda Narkoba, DPRD Sumut Dorong Regulasi Lebih Adaptif Lindungi Generasi Muda

Wacana Larangan Vape Masuk Perubahan Perda Narkoba, DPRD Sumut Dorong Regulasi Lebih Adaptif Lindungi Generasi Muda

Perda Larangan Penggunaan Vape Jangan Timbulkan Dampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Perda Larangan Penggunaan Vape Jangan Timbulkan Dampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Pemprovsu Bersama DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Pemprovsu Bersama DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Komentar
Berita Terbaru