Rabu, 26 Agustus 2026

Belasan Massa Alamp Aksi Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi di Dinas Perkim dan Cipta Karya Medan

Heru - Selasa, 08 Oktober 2024 17:54 WIB
Belasan Massa Alamp Aksi Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi di Dinas Perkim dan Cipta Karya Medan
(Istimewa)
Belasan massa dari ALAMP AKSI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution Medan, Selasa (8/10/2024).

Kitakini.news -Belasan massa dari Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga:

Dalam aksinya, massa meminta Kejatisu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang di Kota Medan.

Koordinator aksi Irhamuddin dalam orasinya mengatakan praktik korupsi merupakan perbuatan yang sangat jelas bertentangan dengan undang-undang. Apabila praktik korupsi yang dilakukan tentunya hal ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara.

"Tentunya penegakan hukum harus berjala sesuai koridornya tanpa ada "Pandang Bulu". Agar kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara yang kita impikan dapat terwujud," imbuh Irham.

"Hari ini kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia terkhusus di Kota Medan agar mampu menegakan hukum seadil-adilnya agar Kota Medan bersih dari praktik tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," bebernya.

Irham menjelaskan, adapun dugaan korupsi di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang yakni pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 17 Jalan Jamil Lubis Medan Tembung.

"Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp7.273.776.000,00 dikerjakan oleh CV. Titian Berkah. Sesuai dengan nomor kontrak 09.22/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VII/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender," imbuhnya.

Kemudian, dugaan korupsi pada pembangunan kantor UPT Damkar di Kecamatan Medan Tembung. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp3.849.295.000,00 dikerjakan oleh CV Agung Sriwijaya. Sesuai dengan nomor kontrak 09.11/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VI/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.

Selanjutnya, dugaan korupsi pada penataan halaman dan pagar rumah susun Sei Seruai. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp2.926.658.000,00 dikerjakan oleh CV Sigma Siseanna. Sesuai dengan nomor kontrak 09.01/PPK-PPP-APBG-DPKPCKTR/VI/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari Kalender.

Dan dugaan korupsi pada rehabilitasi area parkir dan saluran drainase badan pengelola pajak dan retribusi daerah Kota Medan. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp3.081.306.000 yang dikerjakan oleh CV Sigma Siseanna. Sesuai dengan nomor kontrak 09.05/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VII/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari Kalender.

Dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi hibah gedung Veteran Medan Jalan Gatot Subroto Kelurahan Cinta damai. Peroyek dengan nilai sebesar Rp2.402.041.000. Dikerjakan oleh CV Irene Gladiss. Sesuai dengan nomor kontrak 09.21/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VII/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari Kalender.

Dugaan Korupsi pada pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMPN 37 Jalan Timur Kp. Durian Medan Timur. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp2.815.301.000,00 dikerjakan oleh CV Nabila. Sesuai dengan nomor kontrak 09.08/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VI/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.

Dugaan Korupsi pada Pembangunan Puskesmas Kota Matsum, Kecamatan Medan Area. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp10.796.129.000,00 dikerjakan oleh CV Cahaya Cemerlang. Dengan nomor kontrak 09.27/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VII/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 150 hari Kalender.

Dugaan korupsi pada Rehabilitasi Puskesmas Medan Deli Kecamatan Medan Deli. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp2.393.781.000,00 Dikerjakan oleh CV Agung Sriwijaya. Dengan nomor kontrak 09.09/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VI/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari Kalender.

Tak hanya itu, Alamp Aksi juga mendesak Kejatisu memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan terkait dugaan korupsi tersebut.

"Kita mendesak Kejatisu agar segera memanggil dan memeriksa PPK dan rekanan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan," tuturnya.

Sementara itu, mewakili Kejatisu bagian Penkum Elisabet yang menemui para pengunjuk rasa mengatakan Alamp Aksi ada baiknya membuat laporan secara tertulis, agar permasalahan yang menjadi tuntutan cepat ditindaklanjuti.


"Terima kasih buat kawan-kawan yang telah menyampaikan aspirasi kepada kami. Ada baiknya tuntutan aksi ini dibuat secara tertulis dalam bentuk laporan, agar cepat ditindaklanjuti," pungkas Elisabet. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komisi D DPRD Sumut Tegas Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Pajak Kalasan Group

Komisi D DPRD Sumut Tegas Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Pajak Kalasan Group

Bobby Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI

Bobby Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI

DPRD Sumut Terima Aspirasi Ojol, Subandi Janji Perjuangkan Potongan Aplikasi 8 Persen

DPRD Sumut Terima Aspirasi Ojol, Subandi Janji Perjuangkan Potongan Aplikasi 8 Persen

Gaungkan 10 Tuntutan, SEMA Unimed Unjuk Rasa di DPRD Sumut

Gaungkan 10 Tuntutan, SEMA Unimed Unjuk Rasa di DPRD Sumut

Lantik 39 ASN TA 2025, Kajatisu: Jaga Integritas dan Nama Baik Kejaksaan

Lantik 39 ASN TA 2025, Kajatisu: Jaga Integritas dan Nama Baik Kejaksaan

Serikat Buruh Unjuk Rasa di Kanwil DJP Sumut di Siantar

Serikat Buruh Unjuk Rasa di Kanwil DJP Sumut di Siantar

Komentar
Berita Terbaru