Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Uang Kuliah Rp1,2 M di Padangsidimpuan
Kitakini.news - Polisi dari Satreskrim Polres Padangsidimpuan membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kuliah di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) yang melibatkan dua oknum Mahasiswa berinisial NML dan MA.
Baca Juga:
Kasus ini
terungkap, berkat laporan pegawai UMTS atas nama Eny Mayasari (33). Akibat
kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, Kampus UMTS mengalami kerugian yang
nilainya fantastis hingga miliaran rupiah.
Kapolres
Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna didampingi Kasat Reskrim, AKP H Naibaho
dan Kasi Humas AKP K Sinaga dalam konferensi persnya, Jumat (21/2/2025) sore
menjelaskan, terungkapnya kasus ini pada Rabu (19/2/2025) lalu.
Di mana, pihak
keuangan UMTS menghubungi salah satu Bank milik Negara terkait rekening koran
14 Februari 2025 yang masuk ke Kampus sebanyak 6 transaksi. Sementara, slip
penyetoran yang masuk ke keuangan UMTS ada 28 transaksi.
"Kemudian,
pihak keuangan UMTS menghubungi Bank tersebut dan Bank tersebut mengecek bahwa
slip penyetoran yang diberikan Mahasiswa ke Bagian Keuangan berbeda dengan slip
penyetoran pihak Bank," kata Kapolres.
Kemudian,
Bagian keuangan UMTS memanggil Mahasiswa atau saksi yang ada namanya di slip
penyetoran tersebut. Para Mahasiswa ini mengatakan bahwa, uang kuliah telah
disetorkan ke salah seorang rekan mereka yang tak lain adalah, MA.
Setelah dicek,
selisih uang yang diterima pihak UMTS TA 2023-2024 sebanyak Rp1,2 miliar. Dan
kemudian, slip penyetoran sebanyak 59 lembar yang diserahkan Mahasiswa ke
Bagian Keuangan dengan jumlah uang yang belum disetor ke keuangan UMTS sebanyak
Rp86,5 TA 2024-2025.
"Atas
kejadian tersebut, pihak UMTS merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke
Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres.
Atas laporan
ini, lanjut Kapolres, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan
dan berhasil mengungkapnya serta meringkus 2 terduga pelaku inisial, NML maupun
MA. Dari hasil penyidikan bahwa, NML dan MA ini saling kenal serta merupakan
Mahasiswa UMTS.
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku