Soal Odong Odong di Siantar, Ini Kata Ketua Pustaka
Kitakini.news - Kebijakan pemerintah kota pematangsiantar melegitimasi keberadaan kendaraan odong-odong mengindikasikan bahwa organ publik itu toleran alias pro pada ketidakbijakan.
Baca Juga:
Pembiaran odong-odong beroperasi tanpa mengedukasi publik menunjukkan bahwa pemko Siantar berkontribusi memantik kegaduhan publik.
Hal itu membuat Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu bertanggapan buruk.
"Itu (Odong-odong) jelas melanggar aturan yang ada. Tapi dibiarkan. Itulah kebijakan (pilihan tidak menindak) yang merugikan publik," kata Rindu kepada awak media, Kamis (10/4/2025)
Lebih jelas katanya, sebagai kendaraan rakitan, odong-odong tidak punya SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe), sehingga tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya dan bukan sarana transportasi.
Menurut Rindu, odong-odong tidak memiliki standar keamanan. Itu sebabnya tidak pernah mengikuti uji KIR dan proses lainnya. Meski demikian, kepolisian tidak melakukan tindakan.
"Mereka tak bayar pajak, sopir dan pemilik angkutan umum keberatan. Tak ada PAD dari situ," ujarnya.
Kemudian kebijakan punya tiga komponen yang saling beririsan dalam proses yaitu pelaku kebijakan, isi kebijakan dan lingkungan kebijakan.
"Tugas utama pemerintah buat kebijakan, bukan malah membuat ketidakbijakan," pungkas Rindu. (**)
Sempat Terhenti, Cathlab RSUD Djasamen Saragih Kembali Buka untuk Peserta JKN
Tiga Personel Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan dari Kapolda Sumut
Walikota Siantar Lantik Direktur Teknik Baru Perumda Tirta Uli
Warga Tewas di Depan Kantornya, Wali Kota Pematangsiantar Dianggap Tak Peduli
Menteri Prof Brian: ST Bhinneka Kampus Monumental