SOMASI Sumut Kawal Kasasi Sorbatua Siallagan: Seruan Keadilan dari Tanah Batak
Sorbatua Siallagan adalah tetua adat Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Kabupaten Simalungun. Ia sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan) oleh PN Simalungun atas tuduhan menduduki dan membakar hutan negara. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Sorbatua tidak bersalah, menilai bahwa permasalahan administratif seperti penetapan wilayah hutan negara seharusnya diselesaikan lebih dahulu.
Baca Juga:
"Sorbatua adalah korban kriminalisasi. Mahkamah Agung harus melihat seruan dari tanah Batak ini dan memberikan keadilan," ujar Audo Sinaga dari BAKUMSU.
Dukungan terhadap Sorbatua juga mengalir melalui petisi online di Change.org, yang kini telah ditandatangani oleh lebih dari 10.000 orang.
SOMASI Sumut menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap masyarakat adat, terutama mereka yang menjadi pembela lingkungan, harus dihentikan. Mahkamah Agung diharapkan menjadi benteng terakhir keadilan, yang berpihak pada kebenaran dan keberlanjutan hidup.
Sorbatuan sebelumnya dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri (PN). Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan,divonis hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara,atas tuduhan pengerusakan dan pembakaran di lahan konsesi milik perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) yang berada di wilayah adat Ompu Umbak Siallagan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Larangan Rekam Media Warnai Sengketa Tanah Ulayat Eks HGU 1 di Kabupaten Solok
Gusmal Sebut Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Alahan Panjang Melalui Dialog Adat
Tanah Adat “Dicuri” Pemda Solok, Kaum Melayu Kopong dan Pintu Rayo Lakukan Pemalangan
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan