Kamis, 22 Oktober 2026

LBH POROS Desak Walikota Siantar Implementasikan Putusan MK Tentang Pendidik Dasar Gratis

- Kamis, 10 Juli 2025 23:26 WIB
LBH POROS Desak Walikota Siantar Implementasikan Putusan MK Tentang Pendidik Dasar Gratis
(Kitakini.news/Hegi)
Advokat Willy W Sidauruk SH

Kitakini.news - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS kota Pematangsiantar, diketuai Willy Wasno Sidauruk SH, menyurati Walikota Wesly Silalahi, agar menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 di wilayah pemerintahan kota Siantar, yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, waktu lalu.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Willy menanggapi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas pasal 34 ayat (2) UU bomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa: "Wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

"Dalam surat resmibbernomor 024/LBH-POROS/PS/2025 ditujukan kepada walikota Siantar. POROS Siantar meminta pemerintah menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP/sederajat) gratis, termasuk di sekolah swasta secara bertahap, selektif, dan afirmatif," tutur Willy pada awak media pada, Kamis (10/7/2025).

Sebagaimana diketahui keputusan itu juga bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, apabila hanya berlaku untuk sekolah negeri. Hal itu dinyatakan Mahkamah.

Masih Willy, maka itu ia menekankan pemko Siantar untuk segera mengimplementasikan putusan itu dengan mengalokasikan dana APBD khusus bagi operasional sekolah swasta yang menerima siswa dari keluarga kurang mampu.

Dalam hal itu persiapan pemerintah juga harus dimatangkan, seperti membentuk satuan tugas pengawasan dan evaluasi, guna memastikan tidak ada pungutan liar atau diskriminasi terhadap peserta didik, terutama dari kalangan miskin.

"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Maka menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, termasuk Kota Pematangsiantar, untuk segera menyusun kebijakan dan anggaran yang menjamin hak pendidikan dasar secara adil," Jelasnya.

Lanjutnya, jika pemko Siantar tak dapat mengimplementasikan putusan ini. Willy menilai wesly gagal dalam pengabdian atas hak hak konstitusional setiap warga negara, terkhusus dalam bidang pendidikan.

"Kamis akan terus tetap pada memperjuangan hak hak setiap masyarakat, terutama kelompok marjinal, melalui jalur advokasi, kampanye publik, penguatan dan edukasi kepada masyarakat sipil," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bupati Sokhiatulo Laia Tinjau Kantor Camat dan Puskesmas Idanotae, Soroti Kondisi Bangunan

Bupati Sokhiatulo Laia Tinjau Kantor Camat dan Puskesmas Idanotae, Soroti Kondisi Bangunan

Pemprovsu Cover 21 Ribu Lebih Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Pemprovsu Cover 21 Ribu Lebih Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Tinggal Dua Cicilan, Toyota Yaris Diduga Ditarik Paksa, Kuasa Hukum: Langgar Prinsip Putusan MK

Tinggal Dua Cicilan, Toyota Yaris Diduga Ditarik Paksa, Kuasa Hukum: Langgar Prinsip Putusan MK

Pemkab Asahan Kembali Raih Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada Anugerah KI Sumut 2026

Pemkab Asahan Kembali Raih Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada Anugerah KI Sumut 2026

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Perbankan dan Perluasan Pembiayaan UMKM di Sumatera Utara

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Perbankan dan Perluasan Pembiayaan UMKM di Sumatera Utara

Apresiasi Peluncuran 33 Bus Sekolah Gratis, ARS Dorong Perluasan Program dan Penambahan Anggaran

Apresiasi Peluncuran 33 Bus Sekolah Gratis, ARS Dorong Perluasan Program dan Penambahan Anggaran

Komentar
Berita Terbaru