Mudahkan Bantuan Masuk, AS Cabut Sanksi Sementara Kepada Suriah
Kitakini.news – Kantor Pengawasan
Aset Asing Departemen Keuangan Amerika Serikat (OF AC) mengeluarkan keputusan
mencabut sementara sanksi sepihak kepada Suriah selama kurun waktu 180 hari. Hal
ini dilakukan untuk memudahkan penyaluran bantuan kemanusiaan korban gempa di
Suriah. Diterbitkannya keputusan tersebut oleh Kantor OF AC yakni, Kamis
(9/2/2023).
Baca Juga:
“Sanksi sepihak AS terhadap Suriah selama ini dirasakan menjadi penghambat bagi program pembangunan kembali Suriah dan dianggap memperlambat upaya penanganan dan penyaluran bantuan bagi korban terdampak gempa di Suriah,” kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Suriah, Wajid Fauzi di Damaskus seperti dilansir dari Inilah.com, Senin (13/2/2023).
Wajid menjelaskan, dengan pembekuan sanksi tersebut maka diharapkan akan memudahkan pemerintah asing yang akan memberikan bantuan kemanusiaan kepada Suriah.
Wajid
menjelaskan, KBRI Damaskus juga telah berkoordinasi dengan pemerintah Suriah
mengenai kemungkinan penyaluran bantuan dari Indonesia.
“Dan
mereka menyatakan siap memfasilitasi serta memberikan kemudahan bagi masuknya
bantuan dari Indonesia,” ujar Wajid.
Lebih
lanjut Wajid menerangkan bahwa bantuan dari negara lain hingga Jumat
(10/2/2023), tercatat sebanyak 40 pesawat asing telah mendarat di Bandara
Damaskus dan Aleppo membawa bantuan kemanusiaan, obat obatan, pakaian, makanan,
alat alat penyelamatan, tim SAR, serta ambulans.
Selain itu, lanjut Wajid, untuk menampung pertanyaan masyarakat, KBRI menyediakan Hotline KBRI Damaskus pada +963 954 444 810 bagi WNI di manapun berada yang memerlukan bantuan.
Redaksi
Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda
Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol