Selasa, 25 Agustus 2026

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 26 Agustus 2025 16:47 WIB
Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terbukti mengedarkan puluhan butir Pil Happy Five dan Ekstasi, terdakwa Alfedo Sitohang, dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu, menilai perbuatan warga Medan Denai itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alfedo Sitohang dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp800 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan," vonis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/8/2025).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam pertimbangan, dan belum pernah dihukum," jelas hakim.

Setelah membacakan vonis, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Sementara dalam dakwaan jaksa mengatakan, kasus ini bermula saat petugas polisi dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa seringkali melakukan transaksi jual beli Narkotika di Menteng VII Gg. Simalungun, Kelurahan Mentang, Kecamatan Medan Denai.

Atas informasi itu, petugas Polisi melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa duduk di atas sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan. Alhasil, petugas langsung menangkap Terdakwa. Dari penangkapan, ditemukan delapan butir pil ekstasi dan 22 butir Happy Five. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dihukum Enam Tahun Penjara

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dihukum Enam Tahun Penjara

Hakim Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan Bank Mandiri di Korupsi PMD Samosir, JPU Upayakan Hadirkan Tersangka

Hakim Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan Bank Mandiri di Korupsi PMD Samosir, JPU Upayakan Hadirkan Tersangka

Empat Pelaku Peredaran Narkotika Antar Kabupaten Dibekuk Polres Tapsel

Empat Pelaku Peredaran Narkotika Antar Kabupaten Dibekuk Polres Tapsel

Komentar
Berita Terbaru