DPRD Medan : Pelanggaran Jika Perusahaan Tahan Ijazah
Kitakini.news - Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan H Surianto alias Butong mengutuk keras tindakan perusahaan yang menahan ijazah pekerja. Lantaran hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang bentuknya bisa dipidana.
Baca Juga:
“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait, Senin (20/2/2023).
Untuk itu, dia berharap kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelanggaran.
RDP dilakukan lantaran adanya pengaduan masyarakat mengenai ketenagakerjaan ini. Komisi 2 DPRD Kota Medan menerima pengaduan adanya karyawan PHK (Pemutus Hubungan Kerja) yang tidak menerima haknya, serta penahanan ijazah oleh perusahaan.
Komisi 2 DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, tentunya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri para Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, para pemilik/perwakilan perusahaan, serta masyarakat yang bersangkutan.
Redaksi
Dojang Taekwondo Diresmikan, Fokus ke Pembentukan Karakter Siswa
Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi
Mantan Suami alm Winda Lorenza Laporkan AkunTiktok Penyebar Jual Istri ke Wakapolda
Tim Penagihan Tunggakan Pajak Medan Tagih Rp2 Miliar Lebih hingga Agustus 2026
Janda Live Porno di Tiktok Ditanfkap Polda Sumut