Senin, 06 Juli 2026

Pansus Aset DPRD Sumut Minta Bobby Nasution dan Pj Sekda Tunda Lelang Aset Daerah 2026

Heru - Senin, 06 Juli 2026 18:30 WIB
Pansus Aset DPRD Sumut Minta Bobby Nasution dan Pj Sekda Tunda Lelang Aset Daerah 2026
(Dok. DPRD Sumut)
Ketua Pansus Aset DPRD Sumatera Utara, Abdul Rahim Siregar ST MT

Kitakininews.co.id - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sulaiman selaku Pengelola Barang Milik Daerah diminta agar tidak melakukan pelelangan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) selama tahun 2026.

Baca Juga:

Permintaan tersebut disampaikan sebagai langkah kehati-hatian mengingat saat ini Pansus Aset DPRD Sumut dan Pemprovsu (BPKAD, Biro Hukum, Seluruh OPD dan BUMD ) sedang dalam proses inventarisasi, validasi, verifikasi, sertifikasi, dan optimalisasi aset daerah masih berlangsung.

Hal itu disampaikan Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut)dalam rapat terbatas yang digelar untuk membahas tata kelola Barang Kekayaan Daerah/Aset daerah baru baru ini.

Pansus menilai, kebijakan pelelangan aset di tengah proses pembenahan data aset berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, hukum, maupun kerugian keuangan daerah di masa mendatang.

Ketua Pansus Aset DPRD Sumatera Utara, Abdul Rahim Siregar ST MT didampingi Hermansyah Lubis (Wakil Ketua) dan Samiun Kembara Marpaung menjelaskan, berdasarkan data awal yang sedang didalami Pansus, total nilai aset Pemprovsu diperkirakan mencapai sekitar Rp36 Triliun yang tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari tanah, bangunan, sarana-prasarana, hingga aset strategis lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dan aset Pemprovsu yang bersetifikat 1.157 Persil dan yang tidak bersertifikat masih ada 772 Persil serta 258 Barang Milik Daerah masih bermasalah. Adapun Jumlah Aset Bergerak Kenderaan Dinas roda 2 (2887 Unit kondisi Baik 153 unit kondisi kurang baik dan 637 unit kondisi rusak berat) dan sementara Roda 4 (1075 unit kondisi baik, 64 unit kurang baik dan 86 unit rusak berat).

"Pansus Aset DPRD Sumut berpandangan bahwa seluruh aset daerah harus terlebih dahulu dipastikan status kepemilikan, legalitas, pemanfaatan, penguasaan fisik, dan nilai ekonominya. Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah justru dilepas ketika proses validasi dan optimalisasi belum selesai dilakukan," tegas Abdul Rahim.

Menurutnya, selama ini masih ditemukan berbagai persoalan aset daerah, mulai dari aset yang belum bersertifikat, aset yang belum tercatat secara sempurna, aset yang dikuasai pihak lain, hingga aset yang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, fokus pemerintah daerah saat ini seharusnya diarahkan pada penyelamatan dan optimalisasi aset, bukan pelepasan aset.

Pansus juga menegaskan bahwa aset daerah merupakan kekayaan rakyat Sumatera Utara yang harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemindahtanganan aset harus dilakukan secara cermat dan didasarkan pada data yang valid serta kajian yang komprehensif.

Lebih lanjut, Pansus Aset DPRD Sumut mendorong Pemprovsu untuk mempercepat program inventarisasi dan digitalisasi aset, memperkuat sistem pengamanan aset, menyelesaikan berbagai sengketa aset yang masih berlangsung, serta menyusun strategi pemanfaatan aset yang mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi daerah.

"Pansus tidak ingin Sumatera Utara kehilangan aset-aset strategis yang nilainya terus meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini yang dibutuhkan adalah penyelamatan, penertiban, dan optimalisasi aset sehingga mampu menjadi sumber kekuatan fiskal daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan kekayaan daerah, Pansus Aset DPRD Sumut akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap seluruh aset milik Pemprovsu serta memastikan bahwa setiap kebijakan terkait aset dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan kepentingan masyarakat Sumatera Utara.

"Aset daerah adalah warisan pembangunan yang harus dijaga, bukan sekadar barang yang dapat dilepas. Setiap jengkal aset milik rakyat harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Sumatera Utara dan kesejahteraan masyarakatnya," tegas Abdul Rahim. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemprov dan DPRD Sumut Dapil XII Komit Tingkatkan Fasilitas, Kesejahteraan Lansia di PSLU Binjai

Pemprov dan DPRD Sumut Dapil XII Komit Tingkatkan Fasilitas, Kesejahteraan Lansia di PSLU Binjai

Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir

Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir

Festival Piala Presiden, Ricky Anthony Dukung PS Langkat U-10 Harumkan Nama Sumut

Festival Piala Presiden, Ricky Anthony Dukung PS Langkat U-10 Harumkan Nama Sumut

Penertiban Pertambangan Ilegal Jangan Hanya di Madina, Pemprovsu Harus Sisir Daerah Lain

Penertiban Pertambangan Ilegal Jangan Hanya di Madina, Pemprovsu Harus Sisir Daerah Lain

Tak Layak Huni, Ricky Anthony Bangun Rumah Baru Untuk Warga Langkat

Tak Layak Huni, Ricky Anthony Bangun Rumah Baru Untuk Warga Langkat

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Komentar
Berita Terbaru