Yayasan Ononiha Hasambua Peduli Gelar Diskusi Publik, Dukung Penuh Kepulauan Nias Jadi Provinsi
Kitakininews.co.id -Ketua Yayasan Ono Niha Hasambua Peduli, Pdt Berkat Kurniawan Laoli S.Pd MIP menegaskan, pihaknya sangat mendukung penuh perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang hari ini sedang dilakukan BPP-PKN.
Baca Juga:
Sebab, upaya proses pemekaran Kepulauan Nias menjadi sebuah provinsi sudah cukup lama, dan hanya terganjal adanya moratorium.
Hal tersebut disampaikan Berkat Laoli dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Yayasan Ono Niha Hasambua Peduli di Aula Universitas Sari Mutiara Indonesia, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (1/10/2026).
Diskusi yang mengusung tema Tantang dan dan Peluang Pemekaran Calon Daerah Otonom Baru Provinsi Kepulauan Nias dan Dampak Pemekaran Dapil Serta Potensi SDA & SDM Kepulauan Nias, menghadirkan narasumber Ketua Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN) Mayjen TNI (Purn) Drs Christian Zebua MM, Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Data dan Informasi Frendianus Joni Rahmat Zebua dan Analis Politik Pemerintaha Universitas Sumatera Utara DR Warjio.
Hadir juga Ketua Yayasan Ono Niha Hasambua Peduli yang juga Bendahara Fraksi Partai NasDem DPRD Sumatera Utara Pdt Berkat Kurniawan Laoli S.Pd MIP.
Menurut Berkat, Diskusi Publik yang diselenggarakan Yayasan Ono Niha Hasambua Peduli ini diharapkan menjadi salah upaya dalam menggaungkan pemekaran Kepulauan Provinsi Nias dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut moratorium yang dinilai masih menjadi penghalang terbentuknya Provinsi Kepulauan Nias.
"Melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi, kita juga selalu mendorong Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Pusat, DPR dan DPD RI untuk segera mencabut moratorium ataupun memprioritaskan Kepulauan Nias dimekarkan menjadi sebuah provinsi.
"Kami ada 6 orang di DPRD Sumut dari Dapil Kepulauan Nias tentunya sangat mendukung penuh. Meskipun sampai hari ini Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium, tapi kami tetap mendesak Pusat agar Kepulauan Nias menjadi prioritas untuk dimekarkan jadi provinsi. Pertanyaannya kan kenapa Papua bisa, Nias kok gak bisa. Padahal proses pemekaran ini sudah lama dan tinggal ketok Palu saja dulu di DPR RI," tandas Berkat Laoli.
Masih kata Berkat Laoli, bahwa pemekaran bukan hanya sekedar wacana politik saja, melainkan kebutuhan mendesak demi percepatan pembangunan, pemerataan, kesejahteraan, kemakmuran dan kemajuan maupun kemandirian suatu daerah, khususnya Kepulauan Nias.
"Fokus kita hari ini adalah merangkul semua pihak, karena kendala yang dihadapi untuk perjuangan ini adalah kebijakan dari Pemerintah Pusat. Perjuangan Pak Christian dkk harus kita dukung dari lembaga legislatif ini sampai ke Pusat. Kami akan selalu mendesak Pemerintah Pusat segera mencabut moratorium," tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPP-PKN Christian Zebua mengatakan perjuangan pembentukan provinsi baru bukanlah upaya yang dimulai dari nol. Seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi sejak beberapa tahun lalu, sehingga kini yang menjadi fokus utama adalah mendorong Pemerintah Pusat untuk membuka moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
"Ibarat mesin, ini bukan memulai dari awal, tetapi menghidupkan kembali mesin yang sudah lama kita siapkan. Seluruh elemen masyarakat Nias tetap solid. Ini adalah cita-cita bersama demi mempercepat pembangunan dan memperkuat posisi strategis Nias sebagai wilayah terluar Indonesia di Samudra Hindia," ujarnya.
"Untuk menjadi satu daerah otonom baru, tidak hanya dilihat dari aspek demografi yang layak, tetapi posisioning Kepulauan Nias sebagai pulau terdepan Indonesia bagian Barat dan berbatasan langsung dengan Samudra Hindia," ucapnya.
Selain itu, sambung Christian, Kepulauan Nias juga memiliki kekayaan sumber daya alam namun rakyatnya tinggal dalam kemiskinan karena disparitas pembangunan yang tinggi.
"Sesungguhnya, kita memiliki sumber daya alam yang kaya, laut kita luas, tanah kita subur, tetapi masyarakat Nias tetap miskin karena aksesibilitas dan pembangunan yang tidak memadai," lanjutnya.
Selain itu, Aspek geopolitik dan geostrategi merupakan pertimbangan penting pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, yang mana terdapat dua pulau, yakni Pulau Simuk dan Pulau Wunga yang berada di bagian terdepan wilayah barat NKRI.
"Tidak ada jalan lain untuk keluar dari ketertinggalan kecuali pemekaran. Kita harus bersatu, merangkul semua pihak, termasuk generasi milenial Nias yang ada diseluruh penjuru Indonesia, ayo suarakan ini sebagai bentuk dukungan dan dorongan melalui semua akun media sosial. Supaya pergerakan dilihat mata dunia dan memastikan perjuangan ini benar-benar menjadi milik bersama," paparnya.
Christian Zebua juga mengungkapkan, bahwa di Kementerian Dalam Negeri ada 380 lebih usulan pemekaran daerah yang terdiri dari kabupaten/kota dan provinsi.
"Nah usulan Kepulauan Nias menjadi provinsi sudah lama, hanya tinggal menunggu moratorium dibuka oleh Presiden Prabowo saja dan juga kita semua harus sepakat, saling dukung dan kompak untuk pemekaran Pulau Nias. Bahkan Gubsu tak keberatan melepas Nias, meskipun dia meminta kesempatan memperbaiki Pulau ini. Ya itu silahkan saja. Tapi proses dan perjuangan kita harus tetap jalan," terangnya.
Christian berharap semua pihak terus membantu dan mendukung perjuangan BPP-PKN. Karena komunikasi menggabungkan pemekaran Kepulauan Nias dan desakan cabut Moratorium bisa sampai oleh semua pihak kepada DPRD, DPR, DPD, Menteri dan Presiden.
Sementara, Analis Politik Pemerintahan Warjio mengatakan, Provinsi Kepulauan Nias layak untuk dimekarkan, karena seperti yang dijelaskan Ketua BPP-PKN, Nias telah memiliki faktor-faktor sebagai syarat untuk menjadi wilayah pemekaran. Selain itu juga daerah ini bagian dari Indonesia yang memiliki banyak pulau-pulau kecil.
"Kalau Nias Maju, maka Indonesia juga akan Maju. Karena itu diharapkan adanya persatuan dan kebersamaan dalam memperjuangkan Kepulauan Nias menjadi sebuah provinsi. Karena sesuai arahan agama, Tuhan tidak mengubah suatu kaum kecuali kaum itu sendiri," ujar Warjio.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumatera Utara Frendianus mengatakan, bila nanti Kepulauan Nias menjadi sebuah provinsi, maka akan ada regulasi yang menentukan daerah pemilihan (Dapil) untuk legislatif tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan jumlah kursi di legislatif.
"Kalau saat ini, untuk DPR RI, wilayah Kepulauan Nias masuk dalam Dapil Sumut 2 bergabungan dengan beberapa kabupaten/kota, jumlah 3 orang legislatif, DPRD Provinsi masuk Dapil Sumut 8 dengan jumlah 6 orang legislatif. Jika nanti sudah jadi provinsi, maka akan beda begitu juga dengan jumlah kursi legislatif dan DPT-nya," paparnya. (**)
Pembangunan Jalan Toba-Labura Bantu Warga Hemat Biaya Pengangkutan Hasil Pertanian
Puluhan Massa Buruh Minta DPRD Sumut Kawal Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Atasi Banjir di Sumut, Viktor Silaen Desak Pemerintah Segera Lakukan Penanganan Terpadu
Ihwan Ritonga Minta Satgas Pangan Tindak Pengusaha Nakal Pemicu Lonjakan Harga Ayam
Beras Premium Langka di Ritel, Rudi Alfahri Minta Distribusi Diperketat