Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Untuk Pejabat Pemerintahan Bukan Masyarakat Umum
Kitakini.news – Arahan agar tidak mengadakan buka
puasa bersama hanya ditujukan kepada para pejabat di internal pemerintahan dan
tidak berlaku untuk masyarakat umum.
Baca Juga:
“Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk
internal pemerintah, khususnya para Menko, para menteri dan kepala lembaga
pemerintah non-kementerian, bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi bukan
untuk masyarakat umum,” tegas Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo di
Jakarta, melansir dari lama resmi Presidenri.go.id, Selasa (28/3/2023).
Jokowi menegaskan bahwa arahan itu dikeluarkan karena banyaknya sorotan masyarakat
terhadap kehidupan para pejabat pemerintah saat ini.
Karena itu, Jokowi pun meminta jajaran pemerintah untuk mengedepankan
semangat kesederhanaan dalam menyambut bulan Ramadan 1444 H.
“Saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan
semangat kesederhanaan, tidak berlebihan,” cetus Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan jajaran pemerintah untuk
mengalihkan anggaran buka puasa bersama kepada kegiatan yang lebih bermanfaat.
Mulai dari pemberian santunan kepada fakir miskin, yatim piatu, hingga
masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat,” pungkasnya.
Redaksi
Perkaya Musik Indonesia Timur, Novia Bachmid Rilis Wayase Seka
Gus Kikin Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031 Lewat Musyawarah AHWA
Rangkayo Minang Indonesia Satukan Sejarah, Islam dan Kepemimpinan dalam Dua Seminar Internasional
Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata
Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia