Rabu, 02 September 2026

Kemenag Ajukan Tunjangan Insentif Untuk 216 Ribu Guru RA dan Madrasah

- Sabtu, 01 April 2023 14:34 WIB
Kemenag Ajukan Tunjangan Insentif Untuk 216 Ribu Guru RA dan Madrasah

Kitakini.news – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI) kembali menyiapkan anggaran tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS), dengan total alokasi anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461guru di Indonesia.

Baca Juga:

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Sabtu (1/4/2023).

 

Ali menjelaskan, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

 

"Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," ucapnya.

 

Ali juga menegaskan bahwa kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang. Karena itu, dirinya meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

 

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.

 

“Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” imbuhnya.

 

"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," paparnya.

 

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

 

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan,” tandasnya.

 

 



 

 

Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perkaya Musik Indonesia Timur, Novia Bachmid Rilis Wayase Seka

Perkaya Musik Indonesia Timur, Novia Bachmid Rilis Wayase Seka

Gus Kikin Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031 Lewat Musyawarah AHWA

Gus Kikin Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031 Lewat Musyawarah AHWA

Rangkayo Minang Indonesia Satukan Sejarah, Islam dan Kepemimpinan dalam Dua Seminar Internasional

Rangkayo Minang Indonesia Satukan Sejarah, Islam dan Kepemimpinan dalam Dua Seminar Internasional

Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata

Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata

Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia

Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia

Sebut Pacar Jarang di Indonesia, Aura Kasih: Profesional

Sebut Pacar Jarang di Indonesia, Aura Kasih: Profesional

Komentar
Berita Terbaru