Terapkan Kelas Rawat Inap Standar, Puan: Pemerintah Harus Jamin Rakyat Tak Dipersulit
Kitakini.news – Pemerintah diminta
menjamin rakyat tidak akan dipersulit dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar
(KRIS) pada program BPJS Kesehatan. Penghapusan kelas
perawatan yang terdapat di sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus diiringi
dengan persiapan yang memadai.
Baca Juga:
"Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas. Maka dari itu, pemerintah harus memastikan bahwa rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar pada program BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit rakyat,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Puan Maharani di Jakarta, seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Sabtu (3/5/2023).
Hal ini dikatakan Puan merespon keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
Adapun 12 kriteria itu meliputi berbagai komponen, mulai
dari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagian
ruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan non
infeksi).
Puan menjelaskan, peningkatan jumlah rumah sakit dan
perawatan yang berkualitas sangat penting untuk menjawab kebutuhan kesehatan
masyarakat.
“Negara harus memastikan rumah sakit yang ada memadai dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat yang membutuhkan,” tegasnya.
Penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistem
kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan. Meski sudah ada tahap uji
coba, namun program KRIS ini baru akan terealisasi sepenuhnya setelah revisi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
untuk mengimplementasikan KRIS rampung dibahas.
“Saya harap pembahasan payung hukum penerapan sistem baru
tersebut sudah mempertimbangkan semua unsur yang diperlukan, termasuk kemudahan
akses bagi masyarakat saat dirawat di rumah sakit,” tuturnya.
Puan juga mengingatkan, setiap kebijakan yang dibuat pemerintah
harus berlandaskan pada kepentingan seluruh rakyat. Salah satunya, dengan
memastikan masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara sebagai
jaminan kesehatan.
“Sesuai dengan semangat yang ada dalam UU, kita berharap seluruh rakyat mendapatkan jaminan kesehatan oleh pemerintah melalui program KRIS. Kami berharap perubahan sistem ini betul-betul berdampak positif sehingga layanan kesehatan ke masyarakat jauh lebih baik dari sebelumnya,” imbuhnya.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada
jenis kamar yang dipilih oleh peserta. Jika semua rumah sakit memiliki jenis
kamar yang sama sebagaimana penerapan dengan KRIS, maka kemungkinan besar
besaran iuran akan disesuaikan dengan standar tersebut dan akan berdampak
kepada masyarakat kurang mampu.
Puan juga meminta pemerintah memberi jaminan bahwa perubahan
sistem yang ditargetkan mulai dilakukan pada tahun 2025 tersebut tidak akan
membebani masyarakat.
“Dalam menghadapi perubahan seperti ini, penting untuk melibatkan semua stakeholder untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap terjangkau dan berkualitas bagi rakyat,” ucapnya.
Tak hanya itu, Puan juga mendorong pemerintah untuk
menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan KRIS. Dengan adanya informasi yang
lengkap dan memadai, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di masyarakat
menyikapi aturan baru dari pemerintah.
"Sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang jelas
mengenai implikasi dan manfaat dari kebijakan tersebut. Dan tahap transisi
kelas perawatan di rumah sakit harus merata dilakukan di seluruh daerah,”
ungkap Puan.
“Sosialisasi yang baik juga dapat mengurangi kekhawatiran dan
kebingungan di kalangan masyarakat terkait perubahan sistem kesehatan yang akan
datang,” sambungnya.
Disisi lain, Puan meminta pemerintah memberi kejelasan apakah
perubahan sistem kelas perawatan di rumah sakit pada program BPJS Kesehatan
akan mempengaruhi pelayanan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal
ini mengingat iuran BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh Pemerintah.
“Jangan sampai perubahan kebijakan pada program BPJS Kesehatan mempengaruhi kualitas pelayanan terhadap masyarakat penerima manfaat bantuan Pemerintah,” pungkasnya.
Redaksi
Surga Kopi Sumatra Hadir di Medan, Cicipi 45 Kopi Terbaik Tanpa Harus Keliling Pulau
Ini Enam Danau Memukau di Indonesia, Danau Toba Juaranya
Uang Korban Scam Rp200 Miliar Selamat, OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Bank
Persaingan Ketat, John Herdman Pilih Pemain yang Paling Siap Bela Indonesia di ASEAN Championship 2026
Bahas RUU HPI di DPR, PERADI Profesional Usulkan Penguatan Kepastian Hukum Internasional