Jumat, 17 Juli 2026

Terapkan Kelas Rawat Inap Standar, Puan: Pemerintah Harus Jamin Rakyat Tak Dipersulit

- Sabtu, 03 Juni 2023 18:37 WIB
Terapkan Kelas Rawat Inap Standar, Puan: Pemerintah Harus Jamin Rakyat Tak Dipersulit

Kitakini.news – Pemerintah diminta menjamin rakyat tidak akan dipersulit dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada program BPJS Kesehatan. Penghapusan kelas perawatan yang terdapat di sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus diiringi dengan persiapan yang memadai.

Baca Juga:

"Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas. Maka dari itu, pemerintah harus memastikan bahwa rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar pada program BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit rakyat,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Puan Maharani di Jakarta, seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Sabtu (3/5/2023).

 

Hal ini dikatakan Puan merespon keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

 

Adapun 12 kriteria itu meliputi berbagai komponen, mulai dari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagian ruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

 

Puan menjelaskan, peningkatan jumlah rumah sakit dan perawatan yang berkualitas sangat penting untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat.

 

“Negara harus memastikan rumah sakit yang ada memadai dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat yang membutuhkan,” tegasnya.

 

Penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan. Meski sudah ada tahap uji coba, namun program KRIS ini baru akan terealisasi sepenuhnya setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengimplementasikan KRIS rampung dibahas.

 

“Saya harap pembahasan payung hukum penerapan sistem baru tersebut sudah mempertimbangkan semua unsur yang diperlukan, termasuk kemudahan akses bagi masyarakat saat dirawat di rumah sakit,” tuturnya.

 

Puan juga mengingatkan, setiap kebijakan yang dibuat pemerintah harus berlandaskan pada kepentingan seluruh rakyat. Salah satunya, dengan memastikan masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara sebagai jaminan kesehatan.

 

“Sesuai dengan semangat yang ada dalam UU, kita berharap seluruh rakyat mendapatkan jaminan kesehatan oleh pemerintah melalui program KRIS. Kami berharap perubahan sistem ini betul-betul berdampak positif sehingga layanan kesehatan ke masyarakat jauh lebih baik dari sebelumnya,” imbuhnya.

 

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada jenis kamar yang dipilih oleh peserta. Jika semua rumah sakit memiliki jenis kamar yang sama sebagaimana penerapan dengan KRIS, maka kemungkinan besar besaran iuran akan disesuaikan dengan standar tersebut dan akan berdampak kepada masyarakat kurang mampu.

 

Puan juga meminta pemerintah memberi jaminan bahwa perubahan sistem yang ditargetkan mulai dilakukan pada tahun 2025 tersebut tidak akan membebani masyarakat.

 

“Dalam menghadapi perubahan seperti ini, penting untuk melibatkan semua stakeholder untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap terjangkau dan berkualitas bagi rakyat,” ucapnya.

 

Tak hanya itu, Puan juga mendorong pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan KRIS. Dengan adanya informasi yang lengkap dan memadai, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di masyarakat menyikapi aturan baru dari pemerintah.

 

"Sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang jelas mengenai implikasi dan manfaat dari kebijakan tersebut. Dan tahap transisi kelas perawatan di rumah sakit harus merata dilakukan di seluruh daerah,” ungkap Puan.

 

“Sosialisasi yang baik juga dapat mengurangi kekhawatiran dan kebingungan di kalangan masyarakat terkait perubahan sistem kesehatan yang akan datang,” sambungnya.

 

Disisi lain, Puan meminta pemerintah memberi kejelasan apakah perubahan sistem kelas perawatan di rumah sakit pada program BPJS Kesehatan akan mempengaruhi pelayanan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini mengingat iuran BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh Pemerintah.

 

“Jangan sampai perubahan kebijakan pada program BPJS Kesehatan mempengaruhi kualitas pelayanan terhadap masyarakat penerima manfaat bantuan Pemerintah,” pungkasnya.

 

 








Redaksi

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Surga Kopi Sumatra Hadir di Medan, Cicipi 45 Kopi Terbaik Tanpa Harus Keliling Pulau

Surga Kopi Sumatra Hadir di Medan, Cicipi 45 Kopi Terbaik Tanpa Harus Keliling Pulau

Ini Enam Danau Memukau di Indonesia, Danau Toba Juaranya

Ini Enam Danau Memukau di Indonesia, Danau Toba Juaranya

Uang Korban Scam Rp200 Miliar Selamat, OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Bank

Uang Korban Scam Rp200 Miliar Selamat, OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Bank

Persaingan Ketat, John Herdman Pilih Pemain yang Paling Siap Bela Indonesia di ASEAN Championship 2026

Persaingan Ketat, John Herdman Pilih Pemain yang Paling Siap Bela Indonesia di ASEAN Championship 2026

Bahas RUU HPI di DPR, PERADI Profesional Usulkan Penguatan Kepastian Hukum Internasional

Bahas RUU HPI di DPR, PERADI Profesional Usulkan Penguatan Kepastian Hukum Internasional

Resmi! Gopprera Panggabean Jadi Ketua KPPU Baru, Siap Perketat Pengawasan Pasar

Resmi! Gopprera Panggabean Jadi Ketua KPPU Baru, Siap Perketat Pengawasan Pasar

Komentar
Berita Terbaru