Parkir di Kawasan Terlarang, Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Roda Empat
Kitakini.news - Parkir di kawasan terlarang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan,Kamis (4/1/2024). Tepatnya di kawasan persimpangan Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara.
Baca Juga:
"Pertama, kita menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di atas trotoar di persimpangan Jalan Sudirman tersebut. Jelas ini sebuah pelanggaran dan wajib kita tertibkan, sebab trotoar adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kita tegaskan, trotoar bukan tempat parkir," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Kamis (4/1/2024).
Selanjutnya, kata Iswar, penertiban parkir juga dilakukan terhadap kendaraan roda empat yang terparkir di badan jalan pada kawasan persimpangan rumah dinas Gubernur Sumut tersebut. Pasalnya, titik tersebut merupakan kawasan larangan parkir.
"Yang parkir di tepi jalan pada titik itu juga kita tertibkan, karena itu kawasan persimpangan, kawasan dilarang parkir," ujarnya.
Iswar menegaskan, pihaknya melakukan penertiban dengan berbagai sanksi. Mulai dari teguran, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan.
"Tadi sejumlah kendaraan kita minta untuk segera dipindahkan dari situ. Selebihnya kita lakukan penggembosan ban, dan sebagian kendaraan lainnya kita derek. Alhamdulillah saat ini kondisinya sudah steril," tegasnya.
Iswar menjelaskan bahwa upaya penertiban tersebut merupakan tindaklanjut Dishub Medan atas instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang menegaskan agar setiap kendaraan di Kota Medan wajib parkir secara tertib dan tidak melanggar aturan.
Terkhusus, tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) seperti trotoar untuk lahan parkir.
"Sesuai instruksi Pak Wali, tidak boleh ada kendaraan yang parkir sembarangan, terlebih trotoar. Trotoar ini dibangun dengan uang negara untuk mengakomodir pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir. Dan hari ini serta kedepannya, kita siap mengikuti instruksi Pak Wali tersebut," tegasnya.
Iswar memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan peraturan tersebut. Untuk itu, Iswar meminta agar setiap pengendara di Kota Medan dapat memarkirkan kendaraannya pada tempat-tempat yang semestinya.
"Tidak ada nilai tendensius dalam setiap penindakan yang kita lakukan. Penindakan yang kita lakukan semata-mata adalah bentuk penegakan peraturan, dan aturan itu berlaku untuk umum. Kita minta setiap pengendara di Kota Medan dapat bersikap kooperatif untuk mematuhi aturan yang ada, hal ini sekaligus bentuk kecintaan kita terhadap Kota Medan," pungkasnya.
Kualitas Udara Medan Dilaporkan Capai AQI 195, HMI Desak Pemko Keluarkan Imbauan Kesehatan
QRESTO Antar Medan Raih Tiga Penghargaan Nasional di Era Rico Waas
Pemko Medan Perketat Tata Kelola BUMD, Pastikan Pejabat Bersih dari Penyalahgunaan Wewenang
Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Peluang Investasi
Evaluasi PAD 2026, Wali Kota Medan Minta Bapenda Kerja Tepat Sasaran dan Punya Target Jelas