Rabu, 08 Juli 2026

Iringan Bendi dan Delman Antar Pasangan Mahyeldi-Vasko ke Kantor KPU Sumbar

Azzaren - Rabu, 28 Agustus 2024 00:38 WIB
Iringan Bendi dan Delman Antar Pasangan Mahyeldi-Vasko ke Kantor KPU Sumbar
(Andi)
Pasangan Cagub dan Cawagub Mahyeldi-Vasko mendaftar ke Kantor KPU Sumatera Barat.

Kitakini.news - Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi-Vasko Ruseimy mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Selasa (27/8/2024) sore untuk mendaftar mengikuti perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Baca Juga:

Pasangan Mahyeldi-Vasko merupakan yang pertama mendaftar di hari pertama pendaftaran kontestanPilgub Sumbar yang digelar, Rabu (27/11/2024) mendatang.

Dari amatan, terlihat iring-iringan transportasi seperti Delman dan Bendi beserta ratusan pendukung ikut mengantarkan pasangan Bacalon Mahyeldi-Vasko ke Kantor KPU Sumbar. Tak ketinggalan koalisi partai politik pendukung juga iktu mengantarkan Mahyeldi-Valko.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen menjelaskan bahwa ruangan Helpdesk telah disiapkan untuk memeriksa kelengkapan dokumen calon.

"Helpdesk ini berfungsi sebagai titik akhir sebelum calon resmi mendaftar dengan pengawasan dari Bawaslu Sumbar," imbuhnya.

Surya juga memastikan semua persyaratan pendaftaran telah dilengkapi sesuai dengan aturan terbaru dari PKPU.

"Sedangkan untuk waktu pemeriksaan kesehatan pasangan cagub dan cawagub akan dilakukan, Jumat (30/8/2024). (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Silaturahmi 41 Perguruan  Silek Tuo di Nagari Aripan Jadi Ajang Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Silaturahmi 41 Perguruan Silek Tuo di Nagari Aripan Jadi Ajang Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara

Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Terhadap PT Duri Rejang Berseri

Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Terhadap PT Duri Rejang Berseri

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Ganja, 4 Pelaku Diringkus

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Ganja, 4 Pelaku Diringkus

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Ketua KPU Tanjung Balai Diadili

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Ketua KPU Tanjung Balai Diadili

Komentar
Berita Terbaru