Rabu, 08 Juli 2026

Tanggal 13 November, APK di Kota Pematangsiantar Akan Ditertibkan

- Kamis, 09 November 2023 16:01 WIB
Tanggal 13 November, APK di Kota Pematangsiantar Akan Ditertibkan
Teks foto : Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan penertiban APK-APS. (Dok Bawaslu Pematangsiantar)

Kitakini.news -Di Kota Pematangsiantar, telah banyak terpampang Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk spanduk, baliho dengan gambar Calon Presiden, Calon Anggota DPR maupun DPRD. Seluruh APK ini telah melanggar ketentuan, karena belum memasuki masa kampanye.

Baca Juga:

Saat ini, yang masih diperbolehkan adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS), itupun tidak melanggar ketentuan seperti di lokasi atau tempat yang salah. APS diterangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, yaitu bendera dan nomor urut partai.

Menindak lanjuti ini, Bawaslu Kota Pematangsiantar melakukan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan penertiban APS dalam rangka Pemilu tahun 2024, di Kantor Bawaslu, Jalan Raya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Dalam rapat ini hadir dari pihak Bawaslu, Polres, Kejaksaan Negeri, KPU, Satpol PP, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) dan perwakilan dari Partai Politik.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pematangsiantar, Riky Hutapea mengatakan bahwa rapat dilakukan untuk menertibkan APK sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bahwa kampanye baru bisa dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023.

"Kita akan menertibkan APK di Kota Pematangsiantar. Karena saat ini belum masuk masa kampanye. Yang diperbolehkan saat ini masih APS, alat peraga sosialisasi yang bentuknya itu lambang atau bendera partai serta nomor urut partai tersebut," katanya ketika dihubungi, Kamis (9/11/2023).

Fakta di lapangan, lebih banyak baliho atau spanduk dalam bentuk APK, bukan APS. APK yang dimaksud seperti gambar dan nama dari calon (Caleg/Capres), nomor urut calon, mengajak mencoblos calon, visi misi serta hal lainnya yang berisi pribadi dari calon tersebut.

"Selain menertibkan APK, kita juga akan menertibkan APS yang dibuat tidak pada tempatnya. Hal itu dilaksanakanberdasarkan peraturan. Kita akan melakukan penertiban APK mulai pekan depan," sambung Riky.

Pada pelaksanaan rapat kordinasi, kesepakatan bersama dalam penertiban APK bahwa Partai Politik peserta Pemilu 2024 di berikan waktu sampai 12 November 2023. Partai politik dipersilahkan untuk melakukan penertiban secara mandiri sebelum dilakukan penertiban bersama sama, mulai tanggal 13 November ini.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung yang hadir dalam rapat berharap peserta maupun penyelenggara Pemilu melaksanakan kegiatannya secara tertib sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana kesepakatan yang dibuat bersama. "Dengan harapan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung dengan aman, damai dan lancar di Kota Pematangsiantar," tuturnya.

Diakhir rapat, kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepakatan dalam penertiban APK oleh seluruh pihak yang hadir.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Modus Beli Rokok, Suroto Tega Gelapkan Motor Teman

Modus Beli Rokok, Suroto Tega Gelapkan Motor Teman

Perjuangkan Pemerataan  Pendidikan, Sofyan Tan Soroti Ketimpangan Keuangan Kemendikti

Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Sofyan Tan Soroti Ketimpangan Keuangan Kemendikti

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara

Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru