Rawan Hambat Proses Penyidikan, Richard Lee Akhirnya Ditahan
Melansir berbagai sumber, Sabtu (7/3/2026), Richard Lee ditahan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada Jumat malam.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penahanan terhadap Richard Lee dilakukan dengan alasan kuat.
Pertama, Richard mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas.
"Tersangka DRL tidak memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya pada penyidik. Namun pada hari yang sama, DRL justru terlihat sedang Live TikTok," kata Budi Hermanto.
Kedua, Richard Lee juga lalai melakukan wajib lapor. Bapak tiga anak tersebut, menurut Budi, tak melakukan wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.
"Tersangka DRL juga tidak memberikan alasan jelas kenapa tidak melakukan wajib lapor," imbuhnya.
Sebelum ditahan, penyidik pun memastikan, dokter kecantikan asal Palembang itu dalam kondisi 'normal'.
"Biddokes Polda Metro Jaya telah melakukan pengecekan kesehatan meliputi tensi, saturasi, hingga suhu tubuh, terhadap tersangka DRL. Hasilnya, semua normal," kata Budi.
Sebagai informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada 15 Desember 2025.
Status itu disandangnya, tepat setahun setelah Doktif (Samira Farahnaz) melaporkannya, pada 2 Desember 2024.
Satreskrim Polres Tapsel Ungkap 5 Kasus dan 7 Tersangka Pencurian Sepanjang September 2026
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku
Kompolnas Turun ke Medan Dalami Kematian Mantan Istri Polisi, Ini Temuannya
Targetkan Sumut Bebas Rabies, Pemprovsu Gelar Bulan Bakti Peternak 2026