Selasa, 03 November 2026

Kepala MAN 3 Medan Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp311 Juta

Abimanyu - Senin, 04 Maret 2024 15:55 WIB
Kepala MAN 3 Medan Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp311 Juta
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, didakwa melakukan tindak pidana korupsi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp311 juta.

Baca Juga:

Nurkholidah Lubis bersama-sama dengan Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan diduga melakukan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa menjerat kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan tersebut telah memperkaya diri terdakwa dan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp311.996.000," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/3/2024).

Menurut Jaksa, terdakwa Nurkholidah Lubis secara melawan hukum melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.

Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022–2023 diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (Sarpras).

Terdakwa Nurkholidah Lubis juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB TA 2022–2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan tersangka untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).

Namun, terdakwa Nurkholidah Lubis tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut. Tersangka malah memberikan pekerjaan rehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada terdakwa Parsaulian Siregar yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan diperintahkan oleh terdakwa Nurkholidah Lubis untuk menuliskan kuitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000.

Setelah dakwaan tersebut dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi bertanya kepada Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa terkait apakah ada mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.

Mendengar pertanyaan itu, masing-masing PH terdakwa mengatakan tidak ada mengajukan eksepsi. Sehingga, Hakim pun menetapkan sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (18/3/2024) mendatang. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sebelas Hakim PN Medan Pindah Tugas, Ini Daftar Penempatan Barunya

Sebelas Hakim PN Medan Pindah Tugas, Ini Daftar Penempatan Barunya

Terdakwa Pembunuhan Divonis 9 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi

Terdakwa Pembunuhan Divonis 9 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi

Dihukum 19 Tahun Kasus Sabu, Agusyanto Divonis 10 Tahun Lagi Perkara TPPU Rp36 Miliar

Dihukum 19 Tahun Kasus Sabu, Agusyanto Divonis 10 Tahun Lagi Perkara TPPU Rp36 Miliar

Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum Kritik Pemblokiran Rekening Nasabah

Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum Kritik Pemblokiran Rekening Nasabah

Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan

Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan

Subandi: Dua Tahun Prabowo, Arah Indonesia Emas 2045 Semakin Terang

Subandi: Dua Tahun Prabowo, Arah Indonesia Emas 2045 Semakin Terang

Komentar
Berita Terbaru