Polisi Tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang Kasus Sabu 70 Kg
Kitakini.news -Seorang calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang bernama Sofyan saat berbelanja di sebuah toko pakaian kawasan Kecamatan Manyakpayed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap petugas kepolisian dari bareskrim Polri, Sabtu (25/5/2024). Yang bersangkutan kabarnya terlibat kasus kepemilikan sabu 70 Kilogram.
Baca Juga:
Penangkapan
tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya, dimana ada tiga orang
yang petugas tangkap terkait peredaran narkotika di Aceh Tamiang. Hasilnya,
Sofyan disebut sebagai pelaku sekaligus yang mengendalikan.
Dirtipidnarkoba,
Bareskrim Polri, Mukti Juharsa mengatakan bahwa Sofyan menjadi buruan
kepolisian sejak Maret lalu. Posisinya tidak menetap di satu tempat, bahkan
kabarnya sempat pergi ke Kota Medan, Sumatera Utara.
Masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga pekan kata Mukti, petugas
gabungan dari Mabes Polri, Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang mendapati
informasi bahwa Sofyan berada di sebuah toko pakaian di kawasan Kecamatan
Manyakpayed, dimana dari rekaman cctv yang beredar, yang bersangkutan tengah
memegang celana panjang, diduga hendak berbelanja.
Petugas
mencurigai bahwa Sofyan merupakan bandar besar yang memasok sabu dari Malaysia.
Berdasarkan penyelidikan, politisi PKS ini punya jaringan internasional.
"Yang bersangkutan punya jaringan internasional, memasok sabu dari Malaysia," ujar Mukti, Minggu (26/5/2024).
Bangkit dari Lumpur Bencana, Petani Aceh Tamiang Sukses Dongkrak Produksi Melon Golden hingga 3 Ton
7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka
Melawan Stroke dan Kegagalan, Chaidir Saleh Kembangkan Melon Golden Hingga Mentori Petani Milenial
Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta
Buronan Narkoba Lintas Negara Jaringan Kelompok Cipkon Ditangkap Usai Ditabrak ke Sawah