Senin, 24 Agustus 2026

MA Ringankan Hukuman Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja

Abimanyu - Kamis, 06 Juni 2024 11:47 WIB
MA Ringankan Hukuman Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja
Teks foto : Terdakwa saat diserahkan berkas tahap II. (Abimanyu)

Kitakini.news -Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Mawardi (25) terdakwa kurir ganja seberat 1,3 ton menjadi pidana penjara selama dua puluh tahun.

Baca Juga:

Vonis itu memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dimana sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup yang mengubah putusan pidana mati diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa Mawardi.

Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (5/6). Dalam amar putusannya, hakim kasasi Desnayati meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 931/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 1 Agustus 2023 dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 6 Juni 2023 tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Mawardi menjadi pidana penjara selama dua puluh tahun," tulis isi putusan tersebut.

Selain pidana penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Diketahui putusan kasasi itu, sekaligus menyelamatkan terdakwa Mawardi dari hukuman mati. Pasalnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Medan agar menghukum terdakwa Mawardi dengan pidana mati.

Tak terima dengan putusan itu, terdakwa Mawardi lalu mengajukan upaya banding dengan harapan mendapatkan keadilan. Namun, harapan terdakwa Mawardi belum berbuah hasil, sebab PT Medan hanya merubah putusan PN Medan menjadi seumur hidup.

Diketahui, terdakwa Mawardi merupakan kurir ganja seberat 1,3 ton dari Aceh ke Medan. Mawardi ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatera Utara, saat mengendarai mobil box yang berisikan ratusan paket ganja.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, Satu Non Palu Enam Bulan

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, Satu Non Palu Enam Bulan

Sofyan Tan Temui Warga Medan Lewat Pembagian Sembako, Tegaskan Pendidikan Kunci Masa Depan

Sofyan Tan Temui Warga Medan Lewat Pembagian Sembako, Tegaskan Pendidikan Kunci Masa Depan

Polsek Barus Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja Asal Madina dan Tangkap Dua Kurir

Polsek Barus Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja Asal Madina dan Tangkap Dua Kurir

Lolos Hukuman Mati, Kurir 40 Kg Sabu Aceh–Jakarta Dihukum Penjara Seumur Hidup

Lolos Hukuman Mati, Kurir 40 Kg Sabu Aceh–Jakarta Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kasasi Bupati Langkat Ditolak, LBH Medan Tuntut Eksekusi Putusan MK

Kasasi Bupati Langkat Ditolak, LBH Medan Tuntut Eksekusi Putusan MK

Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Komentar
Berita Terbaru