Polda Usut Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau
Kitakini.news - Polda Riau mengusut dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Kasus ini ditaksir merugikan negara miliaran rupiah. Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan dokumen keuangan daerah.
Baca Juga:
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu (3/7/2024), menyatakan masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dana perjalanan fiktif pegawai Sekretariat DPRD Riau.
Penyelidikan sudah berjalan selama sembilan bulan. Hingga kini, 30 saksi dimintai keterangan, antara lain mantan Sekretaris DPRD Riau tahun 2020, Muflihun.
Dikatakannya. Muflihun dipanggil terkait penerbitan surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif di DPRD Riau. Penyimpangan anggaran daerah ini terjadi tahun 2020 hingga 2021. Salah satunya dugaan tiket fiktif untuk pegawai di masa Covid-19.
Polda Riau sudah memeriksa saksi dari perusahaan penerbangan yang menyebutkan tidak ada tiket perjalanan dinas selama masa pandemi.
Polisi menyatakan ada indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan dan staf sekretariat DPRD Riau.
Sebelumnya Kejati Riau sudah menahan mantan PLT Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara Rp2,3 Miliar.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena melibatkan sejumlah pejabat daerah.
GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut
GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun
Ketua AFPI Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam Usai Diperiksa Kejati DKI
7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka
Gagal Lolos X-Ray, Kurir Asal Aceh Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru