Jumat, 02 Oktober 2026

Melawan Saat Ditangkap, Kurir 2 Kg Sabu Ditembak Petugas

Abimanyu - Selasa, 20 Agustus 2024 20:58 WIB
Melawan Saat Ditangkap, Kurir 2 Kg Sabu Ditembak Petugas
(Kitakini.news/Abimanyu)
Pelaku yang berhasil ditangkap beberapa saat usai diamankan petugas.

Kitakini.news -Polrestabes Medan membekuk seorang kurir Narkoba jenis Sabu seberat 2 Kilogram dan harus mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

Baca Juga:

Informasi diperoleh dari pihak kepolisian, Selasa (20/8/2024) menyebutkan, pelaku yang diamankan itu adalah FS (41) warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi tentang adanya seorang pria yang akan mengedarkan Narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH, Minggu (18/8/2024).

"Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan Profiling dan langsung turun ke TKP. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tepatnya sekira Pukul 14.00 WIB, Personel menemukan Pelaku FS di jalan Inspeksi Medan Sunggal," sebutnya.

Lebih lanjut disampaikannya, saat petugas akan melakukan penggeledahan, pelaku FS mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri hingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

"Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa Sabu tersebut dititipkan FAHMI alias MI kepada FS untuk diantar ke Medan di Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto," terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus Teh Cina Chinesse Pin Wei warna Hijau Muda berisi Sabu dengan Berat Bruto 2000 Gram, satu unit Handphone Android, satu unit Handphone Nokia Hitam, satu Tas Samping Warna Hitam, satu Ransel Warna Abu, satu Lembar KTP, satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan No.Pol : BK 3545 AKH.

"Terhadap pelaku FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang - undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal hukuman Mati atau seumur Hidup," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti

Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti

Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita

Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita

Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan

Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Berikan Tali Asih dan Sembako Kepada Korban Kebakaran

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Berikan Tali Asih dan Sembako Kepada Korban Kebakaran

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun

Komentar
Berita Terbaru