Senin, 06 Juli 2026

Nekat Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 19 Februari 2025 20:38 WIB
Nekat Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Khairul Munanda bin Mansyur (24) terdakwa yang nekat membawa Sabu seberat 3,2 Kilogram dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dituntut jaksa 17 tahun penjara.

Baca Juga:

Pemuda asal Aceh itu, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primer.

"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur dengan pidana selama 17 tahun, denda Rp1 Miliar Subsider 6 bulan penjara," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih, dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/2/2025).

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, terdakwa ditangkap oleh Polisi di pintu Tol Keluar Gardu II Tol Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, pada 2 Agustus 2024. Dari penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3,2 Kilogram.

Terdakwa ditangkap atas informasi adanya seorang pria yang membawa Sabu, dari Aceh dengan tujuan Lombok, NTB. Sabu itu nantinya, akan dibawa terdakwa menggunakan pesawat melalui Bandara Kualanamu.Untuk mengantarkan Sabu itu, terdakwa diupah sebesar Rp4 Juta, bila berhasil menyerahkan barang haram itu kepada pemesannya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Terputus, Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru Warga Aceh Tengah

Sempat Terputus, Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru Warga Aceh Tengah

Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan

Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan

Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar

Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar

Wabup Kutai Tinjau Pengembangan Agribisnis Aren di Pesantren Al Hidayah Deli Serdang

Wabup Kutai Tinjau Pengembangan Agribisnis Aren di Pesantren Al Hidayah Deli Serdang

Diikuti 3.650 Peserta, Sulaiman Pastikan Jambore Daerah XI Siap Digelar

Diikuti 3.650 Peserta, Sulaiman Pastikan Jambore Daerah XI Siap Digelar

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Komentar
Berita Terbaru