Jumat, 16 Oktober 2026

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu 1,02 Gram di Medan Tembung, Satu Tersangka Ditangkap

Abimanyu - Senin, 21 April 2025 18:06 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu 1,02 Gram di Medan Tembung, Satu Tersangka Ditangkap
Tersangka berinisial HA (28), warga Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo dan barang bukti yang disita, Senin (21/4/2025). (Foto : Humas Polrestabes Medan)
Kitakini.news - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Medan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu di kawasan Medan Tembung. Pelaku berinisial HA (28), warga Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo, diamankan saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli, Selasa (15/4/2025).

Modus Operandi dan Penangkapan

Baca Juga:

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa penangkapan HA berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di Gang Melinjo, Kelurahan Bandar Selamat. Tim kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) dan berhasil menjebak HA saat menyerahkan 1,02 gram sabu yang dibungkus dalam plastik klip.

"Begitu barang bukti kami pegang, personel langsung melakukan penangkapan. HA mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual dan didapat dari seorang berinisial L yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar AKBP Thommy dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,02 gram dan uang Rp208.000 diduga hasil penjualan. HA dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4–12 tahun penjara.

Peringatan Keras dan Peran Masyarakat

AKBP Thommy menegaskan komitmen Sat Res Narkoba untuk tidak toleran terhadap kejahatan narkotika. "Ini peringatan keras bagi pengedar. Kami akan terus gencar melakukan operasi dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan L," tegasnya.

Masyarakat diimbau berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline 110 atau kantor polisi terdekat. "Kerja sama warga vital untuk menciptakan Medan bersih narkoba," pungkasnya.mah Ideal

Keseimbangan Energi & Kenyamanan – Pertimbangkan paparan sinar matahari, sirkulasi udara, dan kebutuhan privasi.

Fungsi Ruangan – Kamar tidur lebih baik menghadap timur untuk manfaat sinar pagi, sementara ruang keluarga bisa menghadap selatan untuk energi stabil.

Penataan Interior – Gunakan cermin, tanaman, atau warna yang sesuai untuk memperkuat energi positif sesuai arah rumah.

Feng shui bukanlah satu-satunya faktor penentu, tetapi memahami arah rumah dapat membantu menciptakan lingkungan hidup yang lebih seimbang dan harmonis. Selalu sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan sekitar untuk hasil terbaik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sukri
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek 9 Sarang Narkoba, Sebanyak 29 Pelaku Diamankan

Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek 9 Sarang Narkoba, Sebanyak 29 Pelaku Diamankan

Bareskrim dan Polrestabes Medan Ungkap Transaksi Vape Narkoba

Bareskrim dan Polrestabes Medan Ungkap Transaksi Vape Narkoba

Dramatis! Polisi Tabrak Mobil Kurir Narkoba di Langkat, 24 Kg Sabu Ditemukan dalam Jok dan Dasbor

Dramatis! Polisi Tabrak Mobil Kurir Narkoba di Langkat, 24 Kg Sabu Ditemukan dalam Jok dan Dasbor

Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia

Komentar
Berita Terbaru