Sabtu, 17 Oktober 2026

Polda Riau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia

Azzaren - Rabu, 21 Mei 2025 17:01 WIB
Polda Riau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia
(Fitra)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Dirjen Bea Cukai Riau menyita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu pil Ekstasi dari tangan para pelaku.

Kitakini.news -Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita 38 Kilogram Sabu dan 35 Ribu butir pil Ekstasi dari jaringan Narkoba internasional. Obat terlarang senilai Rp46 Miliar ini diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka.

Baca Juga:

Dalam hal ini, Polisi berhasil menangkap 5 orang anggota sindikat Narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kelima tersangka baru saja menyelundupkan Narkoba menggunakan perahu mesin dari Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pihaknya bersama Dirjen Bea Cukai Riau menyita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu butir pil Ekstasi.

"Barang haram ini dari jaringan Narkoba internasional dan kita amankan 5 tersangka ke Markas Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kombes Pol Putu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).

Dikatakannya, masing-masing berinisial J berperan sebagai pembawa Narkoba dari Malaysia menggunakan perahu mesin, tersangka A menerima barang, TGH dan FHD membawa Narkoba ke Pekanbaru. Sedangkan tersangka T mendistribusikan paket obat terlarang ini ke sejumlah daerah.

Putu juga mengungkapkan kalau para tersangka mendapat upah jasa penyelundupan Narkoba mulai Rp10 Juta hingga Rp140 Juta.

Polisi masih memburu 5 anggota sindikat yang terlibat perdagangan Psikotropika golongan satu ini. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapiannauli, asits Sejumlah Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapiannauli, asits Sejumlah Barang Bukti

Polisi Gerebek Kampung Nelayan Batubara, 3 Pria Diamankan

Polisi Gerebek Kampung Nelayan Batubara, 3 Pria Diamankan

Polres Tapsel Gerebek Sarang Narkoba di Batangtoru, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Polres Tapsel Gerebek Sarang Narkoba di Batangtoru, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Sutarto Dukung & Apresiasi Polda Sumut Gercep Berantas Narkoba

Sutarto Dukung & Apresiasi Polda Sumut Gercep Berantas Narkoba

Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin

Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Komentar
Berita Terbaru