Polda Riau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia
Kitakini.news -Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita 38 Kilogram Sabu dan 35 Ribu butir pil Ekstasi dari jaringan Narkoba internasional. Obat terlarang senilai Rp46 Miliar ini diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka.
Baca Juga:
Dalam hal ini, Polisi berhasil menangkap 5 orang anggota sindikat Narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kelima tersangka baru saja menyelundupkan Narkoba menggunakan perahu mesin dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pihaknya bersama Dirjen Bea Cukai Riau menyita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu butir pil Ekstasi.
"Barang haram ini dari jaringan Narkoba internasional dan kita amankan 5 tersangka ke Markas Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kombes Pol Putu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).
Dikatakannya, masing-masing berinisial J berperan sebagai pembawa Narkoba dari Malaysia menggunakan perahu mesin, tersangka A menerima barang, TGH dan FHD membawa Narkoba ke Pekanbaru. Sedangkan tersangka T mendistribusikan paket obat terlarang ini ke sejumlah daerah.
Putu juga mengungkapkan kalau para tersangka mendapat upah jasa penyelundupan Narkoba mulai Rp10 Juta hingga Rp140 Juta.
Polisi masih memburu 5 anggota sindikat yang terlibat perdagangan Psikotropika golongan satu ini. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (**)
Berusaha Kabur, Pemilik Sabu dan Ekstasi Dutangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Pegawai Spa di Medan Jadi Pengedar Happy Water, Polisi Ringkus Pemasoknya
Bawa Sabu, Residivis 60 Tahun Diamankan Polres Siantar
Polres Tapteng Tangkap Seorang Nelayan Terkait Kasus Narkotika di Barus
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Hotel Kawasan Pandan