Modus Bimbel Jalur Khusus, Polda Sumut Gerebek Penipuan Casis Polri Rugikan Korban Rp1,43 Miliar
Kitakini.news -Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus penipuan rekrutmen calon siswa (Casis) Bintara Polri yang melibatkan seorang pensiunan anggota Polri. Tiga tersangka, yaitu FBN (pensiunan Polri sekaligus pemilik bimbel), RN (istri FBN), dan SS (admin), telah ditangkap dalam operasi tersebut.
Baca Juga:
FBN
Kombes Pol Nanang Masbudhi, Irwasda Polda Sumut, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas laporan viral di TikTok yang meminta Polda Sumut menindak praktik penipuan Casis."Kapolda langsung memerintahkan pembentukan tim gabungan antara Paminal Propam dan Ditreskrimum untuk menyelidiki kasus ini,"ujarnya dalam konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (10/6/2025).
Berdasarkan penyelidikan, tersangka mengoperasikan bimbingan belajar (bimbel) bernamaMaju Bersamasejak 2015. Mereka menawarkan jaminan lolos seleksi Polri melaluijalur khususdengan biaya Rp6 juta per bulan per peserta. Para Casis bahkan diinapkan di asrama bimbel selama enam bulan untuk persiapan.
Namun, selain biaya bulanan, tersangka juga memungut uang hingga ratusan juta rupiah dari setiap korban dengan dalihbiaya administrasi jalur khusus."Total kerugian sementara mencapai Rp1,43 miliar dari lima korban, termasuk Nurlina yang melaporkan kerugian Rp430 juta,"jelas Nanang.
Kompol Jama Kita Purba, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, menambahkan bahwa mayoritas korban tergiur karena pemilik bimbel adalah mantan anggota Polri."Modusnya, pelaku hanya sekali bertemu korban. Transaksi lebih banyak dilakukan melalui admin dan istri tersangka,"ungkapnya.
Kapolda Sumut, melalui Nanang, menegaskan bahwa rekrutmen Polri di wilayahnya selalu mengutamakan prinsipBETAH(Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis)."Kami tidak toleransi terhadap praktik percaloan atau penipuan yang merugikan masyarakat,"tegasnya.
Dari investigasi, bimbel ini memiliki 54 peserta, sehingga diduga masih ada korban lain yang belum berani melapor. Polda Sumut mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.
Barang bukti yang disita termasuk dokumen transaksi, perangkat komputer, dan uang tunai. Ketiga tersangka kini menghadapi pasalpenipuandanpercaloandengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut
Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi
Polda Sumut Bantu NTT, Salurkan 25 Ton Logistik dan Dana Sekitar Rp1 Miliar
Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut
Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres