Jumat, 21 Agustus 2026

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 30 Juli 2025 21:37 WIB
Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang kasus judi online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Sahat Marudut Gunawan Marbun, (28) warga Jalan Limau Bali, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, harus rela mendekam di penjara karena bermain judi online.

Baca Juga:

Terdakwa dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/7/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat Marudut Gunawan Marbun oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Firza Andriansyah membacakan putusan dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.

Selain itu, hakim juga menghukum Sahat dengan denda senilai Rp5 Juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan tiga bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana perjudian," terangnya.

Sementara hal yang meringankan, sambung Firza, Sahat mengakui dan menyesali perbuatannya, serta Sahat sopan selama menjalani persidangan.

Hakim menyatakan Sahat terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Setelah membacakan putusan, Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Sahat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Putusan hakim diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Sahat 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda Rp5 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, Sahat ditangkap anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan di Warkop AgamJalan Bhayangkara No. 418, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, saat tengah bermain judi online menggunakan gawainya, Rabu (5/3/2025) lalu.

Sebelum melakukan penangkapan, Polisi terlebih dahulu memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas tindak pidana judi online yang dilakukan di dalam Warkop tersebut.

Atas informasi itu, Polisi pun turun ke lokasi dan menangkap Sahat. Setelah itu, Sahat beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Kepala Bapenda Medan Hadiri Paripurna DPRD, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Kepala Bapenda Medan Hadiri Paripurna DPRD, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Geopolitik Global

OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Geopolitik Global

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru