Polsek Limapuluh Kota Tangkap Kurir Sabu Rp 7 Miliar di Pekanbaru
Kitakini.news -Anggota Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru menangkap seorang kurir sabu senilai 7 miliar rupiah. Tersangka yang diduga anggota sindikat narkoba internasional menyimpan obat terlarang dalam rumah kontrakan.
Baca Juga:
Polisi menggeledah sebuah rumah kontrakan di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Dalam operasi ini, polisi menemukan 6 kilogram sabu, 6.300 butir ekstasi dan 800 pil Happy Five.
Anggota Polsek Limapuluh berhasil menangkap seorang pria berinisial M tanpa perlawanan. Tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar sabu di Kota Pekanbaru. Tersangka dan barang bukti narkotika golongan 1 ini langsung dibawa ke Polsek Limapuluh.
Menurut Kepala Polsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Angreni, Selasa (5/8/2025), kurir mendapat upah Rp4 Juta per kilogram sabu untuk jasa pengiriman paket narkoba. Peredaran obat terlarang dikendalikan seorang bandar berinisial A yang masih diburu polisi.
Peredaran psikotropika ini menggunakan sistem jaringan terputus dimana pemilik barang, kurir dan pengedar tidak saling kenal sehingga sulit dilacak. Tersangka M dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Sabu di Aceh, Sopir Ditangkap,
Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan
Kurir 1 Kg Sabu Diciduk, Turun dari Bus di Pematangsiantar
Dit Natkoba Poldasu Bongkar Modus Rumah Sakit Jadi Lokasi Transaksi di Langkat
Lolos Hukuman Mati, Kurir 40 Kg Sabu Aceh–Jakarta Dihukum Penjara Seumur Hidup