Kurir 40 Kg Sabu Aceh-Jakarta Dituntut Hukuman Mati
Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Aswari, kurir narkotika yang didakwa mengedarkan 40 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/2/2026) sore.
Baca Juga:
Dalam amar tuntutannya, JPU Rizki Fajar Bahari dari Kejaksaan Negeri Belawan menyatakan perbuatan Aswari telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap terdakwa Aswari," tegas Rizki di hadapan majelis hakim yang diketuai Joko Widodo dan terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual.
Terdakwa Aswari merupakan warga Dusun Kuta Pawoh, Kelurahan Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh.
JPU menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, sejumlah hal memberatkan menjadi dasar tuntutan maksimal tersebut.
Menurut jaksa, perbuatan Aswari tergolong kejahatan serius dan luar biasa karena mengedarkan narkotika dalam jumlah sangat besar, yakni 40 kilogram sabu, yang berpotensi merusak generasi bangsa.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta menunjukkan sikap mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak sosial yang ditimbulkan," ujar Rizki.
Meski dituntut hukuman mati, Aswari masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dengan agenda pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026).
Sebagaimana diketahui Kasus tersebht bermula dari penangkapan Dedi Kurniawan (berkas terpisah) oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara pada Jumat (16/8/2024) di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dari hasil pengembangan, Dedi mengaku memperoleh sabu dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas perintah Erwin (DPO). Selanjutnya, pada Selasa (27/5/2025), Dedi memberikan informasi kepada polisi bahwa Buaisi akan mengantarkan sabu dalam waktu dekat.
Penyelidikan berlanjut hingga Senin (2/6/2025), ketika polisi menerima informasi bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, membawa narkotika.
Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap Aswari yang mengendarai mobil Toyota Rush warna putih. Saat penggeledahan, Buaisi tidak ditemukan di dalam kendaraan. Namun, polisi menemukan 40 bungkus plastik teh Cina berisi sabu, masing-masing seberat 1 kilogram, dengan total berat 40 kilogram.
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku diperintahkan oleh Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) untuk mencari sopir bernama Rakjab (DPO) yang akan membawa sabu tersebut ke Jakarta. Ia dijanjikan sejumlah uang dengan nominal yang belum ditentukan, setelah sabu berhasil diserahkan di Jakarta.
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas
Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab
Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum
Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan
Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan