Kamis, 20 Agustus 2026

Polres Langkat Amankan Tersangka Pemilik 963 Gram Sabu

Kapolres Tegaskan Komitmen Dalam Pemberantasan Narkoba
- Kamis, 21 Agustus 2025 15:00 WIB
Polres Langkat Amankan Tersangka Pemilik 963 Gram Sabu
Teks foto : Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo. (Junaidi)

Kitakini.news -Polres Langkat terus menunjukkan komitmennya dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga:

"Kemarin malam, Sat Res Narkoba Polres Langkat, telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita hampir satu kilogram sabu," ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Kamis (21/8/2025).

Pengungkapan ini diklaim David sebelum Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar press release di halaman depan Mapolres Langkat Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

"Keberhasilan kami yang terbaru, tadi malam, Selasa (19/8/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap peredaran sabu kurang lebih seberat 1 Kg, di Jalinsum di sekitar Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura,, Kabupaten Langkat" ungkap David.

Dijelaskan AKBP David, Selasa, (19/8/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra mendapatkan informasi dari masyarakat akan melintas seorang pria yang diduga kuat membawa narkoba.

"Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama dengan anggotanya melakukan penyetopan terhadap salah satu kendaraan L300 di Jalinsum Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura," sebut AKBP David.

Setelah diberhentikan, sebut AKBP David, petugas kemudian meminta izin kepada supir agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang yang ada di kendaraan tersebut.

"Saat kami melakukan pemeriksaan di sana, ada satu penumpang yang menggunakan tas samping abu-abu, di dalamnya kita temukan ada satu kardus kotak yang dilakban coklat," jelas AKBP David.

Kemudian, tambah AKBP David, saat dibuka terdapat 20 bungkus yang berisi sabu dengan berat 963 gram, selain itu juga terdapat satu unit handphone dan yang tunai Rp300 Ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebut AKBP David, tersangka Sar (44) warga Jalan Deli Tua Gang Kamboja Kabupaten Deli Serdang, mengaku puluhan bungkus sabu tersebut memang miliknya.

"Hasil interogasi yang kita lakukan, tersangka mengakui barang bukti narkoba jenis sabu memang miliknya yang akan hendak dibawanya ke Medan," pungkas AKBP David.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

Polda Sumut Periksa 6 Personel Terlibat Narkoba, Empat Jalani Sidang Kode Etik

Polda Sumut Periksa 6 Personel Terlibat Narkoba, Empat Jalani Sidang Kode Etik

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap

“Delapan Bong Diamankan”, Polisi Musnahkan Barak Diduga Tempat Narkoba di Labura

“Delapan Bong Diamankan”, Polisi Musnahkan Barak Diduga Tempat Narkoba di Labura

Anak yang Ditahan dalam Kasus Judi Ditangguhkan Demi Merawat Ibunya

Anak yang Ditahan dalam Kasus Judi Ditangguhkan Demi Merawat Ibunya

Polisi Dorong Restorative Justice Kasus Viral Siswi SMA di Langkat

Polisi Dorong Restorative Justice Kasus Viral Siswi SMA di Langkat

Komentar
Berita Terbaru