Gelapkan Rp661 Juta Uang Perusahaan, SVP Sparepart PT MCA Dihukum 2,4 Tahun Penjara
Kitakini.news -Supervisor (SPV) sparepart PT Mega Central Autoniaga (MCA), Darwin (50), divonis hukuman dua tahun empat bulan penjara karena telah terbukti menggelapkan uang perusahaan hingga Rp661.595.395.
Baca Juga:
Putusan hukum tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Firza Andriansyah dalam sidang yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/2/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darwin dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," ujar hakim di persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
Dalam persidangan terungkap, Darwin yang merupakan warga Jalan Aksara, Medan Tembung, bekerja di PT MCA sejak 5 Mei 2022 dengan gaji sekitar Rp5,79 juta per bulan. Namun kepercayaan perusahaan justru disalahgunakannya.
Kasus ini bermula papda Maret 2025 saat Bengkel Zul memesan sparepart mobil melalui Darwin dan melakukan pembayaran secara tunai. Uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan dan transaksi tidak dicatat secara resmi.
Untuk menutupi perbuatannya, Darwin membuat invoice atas nama Toko Putra Auto Makmur yang memperoleh diskon 20 persen dari perusahaan lebih besar dibanding diskon 15 persen untuk Bengkel Zul. Meski demikian, hasil penjualan sparepart tersebut tetap tidak pernah masuk ke kas PT MCA.
Aksi itu dilakukan berulang kali, bahkan dua hingga tiga kali dalam sepekan, hingga April 2025 tanpa diketahui manajemen perusahaan.
Perbuatan terdakwa mulai terungkap saat perusahaan berencana melakukan audit barang. Pada 2 Mei 2025, Darwin tidak lagi masuk kerja karena merasa takut aksinya terbongkar.
Setelah dilakukan pemeriksaan internal, perusahaan menemukan sejumlah sparepart telah terjual namun hasil pembayarannya tidak pernah disetorkan. Akibat ulah Darwin, PT Mega Central Autoniaga mengalami kerugian mencapai Rp661.595.395.
Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy
Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili
Rugikan PT TSI Rp123,2 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara
Polres Tapteng Fasilitasi Perdamaian Ibu dan Anak Terkait Kasus Sepeda Motor
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas