Sabtu, 18 Juli 2026

Kurir 47 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi Selamat dari Hukuman Mati

- Selasa, 28 Februari 2023 22:01 WIB
Kurir 47 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi Selamat dari Hukuman Mati

Kitakini.news - Halbert Siahaan (52) terdakwa perkara 47 Kg narkotika jenis sabu seberat dan 30 ribu butir pil ekstasi lolos dari hukuman mati. Majelis hakim diketuai Abdul Kadir menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:

Dalam amar putusannya Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menghukum terdakwa Halbert Siahaan dengan pidana penjara seumur hidup, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," vonis Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir.

Majelis Hakim menyampaikan hal memberatkan terdakwa bersama perbuatan dua terdakwa lain (berkas terpisah) tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," kata Majelis Hakim 

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut terdakwa Halbert dengan hukuman pidana mati.
Usai putusan hukum dibacakan, Majelis Hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap menerima atau banding.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya mengatakan bahwa perkara ini bermula pada hari Senin 1 Agustus 2022. Terdakwa bertemu dengan Alpin (belum tertangkap) di Jalan Brayan Kota Medan, lalu Alpin menawarkan pekerjaan kepada terdakwa mengantarkan barang ke Pekanbaru dan terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut.

"Kemudian, terdakwa bersama dengan Alpin pergi menuju ke kota Kisaran dan sesampainya di lokasi, mereka bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap) dan Ibrahim memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru," kata JPU.

Terdakwa bersama dengan Alpin pergi mengendarai satu unit mobil Innova warna putih No Pol BK 1795 NH ke Kota Pekanbaru, pada saat melintas di Jalan Sumatera Kabupaten Labuhan Batu Utara mereka berhenti di sebuah warung.

Lanjut, mereka mengambil tiga buah karung dari dalam warung tersebut dan memasukan barang di mobil tersebut. "Halbert mengatakan apa isi karung tersebut, kemudian Alpin mengatakan bahwa karung tersebut berisikan Narkotika shabu dan ekstasi" sebut Jaksa.

Saat terdakwa dan Alpin pergi ke Kota Pekanbaru melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gonting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu tiba-tiba datang saksi Robert Saragih, saksi Sandro Arizona dan saksi Erwin Fernando Sinaga, anggota Polri dari Polrestabes Medan memberhentikan mobil yang dibawa terdakwa.

Para anggota polisi itu melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri. "Kemudian, para saksi melakukan penggeledahan ditemukan tiga buah karung goni yang terdapat didalamnya 47 bungkus plastik berisikan shabu dan 6 bungkus plastik yang berisikan pil ekstasi dari atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp 300.000 dari kantong celana depan sebelah kiri terdakwa," bebernya.

Saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu dan ekstasi akan diantarkan ke kota Pekanbaru, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan nomor: 989.00/2022 tanggal 05 Agustus 2022 oleh  Sri Winarti , Nik.P.80589 selaku pemeriksa atas dengan perintah Pemimpin Upc Cabang Pegadaian telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti 47 bungkusan berisikan dengan berat bersih 47.000 gram, di sisihkan sebanyak berat bersih 271 gram, sisa untuk dimusnahkan dengan berat bersih 46,783 gram.

Selain itu, tiga bungkus plastik berisikan 15.000 pil ekstasi warna abu-abu dengan berat bersih 5,687 gram, di sisihkan 123 dengan berat bersih 46 gram, sisa untuk dimusnahkan sebanyak 14,877 tujuh) dengan berat bersih 5,641 gram.

"Tak hanya itu, dua bungkus plastik berisikan 10.000 pil ekstasi warna biru muda dengan berat bersih 3,433 gram, di sisihkan sebanyak 100 butir dengan berat bersih 34 gram, sisa untuk dimusnahkan 9.900 butir dengan berat bersih 3,399 gram," pungkasnya.

Kemudian, satu bungkus plastik berisikan 5.000 pil ekstasi warna biru dan merah jambu dengan berat bersih 1,724 gram, di sisihkan sebanyak 71 butir dengan berat bersih 22,5 gram, sisa untuk dimusnahkan 4,929 dengan berat bersih 1,701,5 gram milik Terdakwa Halbert Siahaan.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru