Kurir 47 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi Selamat dari Hukuman Mati
Kitakini.news
- Halbert Siahaan (52) terdakwa perkara 47 Kg narkotika jenis sabu seberat dan
30 ribu butir pil ekstasi lolos dari hukuman mati. Majelis hakim diketuai Abdul
Kadir menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa dalam
sidang yang berlangsung di Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa
(28/2/2023).
Baca Juga:
Dalam amar putusannya Majelis hakim menilai, perbuatan
terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No.
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menghukum
terdakwa Halbert Siahaan dengan pidana penjara seumur hidup, denda Rp1 miliar
subsider enam bulan penjara," vonis Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir.
Majelis Hakim menyampaikan hal memberatkan terdakwa bersama
perbuatan dua terdakwa lain (berkas terpisah) tidak mendukung program
pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Sedangkan hal
meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui
perbuatannya," kata Majelis Hakim
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut
terdakwa Halbert dengan hukuman pidana mati.
Usai putusan hukum dibacakan, Majelis Hakim kemudian memberikan waktu tujuh
hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk
menentukan sikap menerima atau banding.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya mengatakan bahwa perkara ini bermula
pada hari Senin 1 Agustus 2022. Terdakwa bertemu dengan Alpin (belum
tertangkap) di Jalan Brayan Kota Medan, lalu Alpin menawarkan pekerjaan kepada
terdakwa mengantarkan barang ke Pekanbaru dan terdakwa menyetujui pekerjaan
tersebut.
"Kemudian, terdakwa bersama dengan Alpin pergi menuju
ke kota Kisaran dan sesampainya di lokasi, mereka bertemu dengan Ibrahim (belum
tertangkap) dan Ibrahim memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada terdakwa
sebagai uang jalan menuju Pekanbaru," kata JPU.
Terdakwa bersama dengan Alpin pergi mengendarai satu unit
mobil Innova warna putih No Pol BK 1795 NH ke Kota Pekanbaru, pada saat
melintas di Jalan Sumatera Kabupaten Labuhan Batu Utara mereka berhenti di
sebuah warung.
Lanjut, mereka mengambil tiga buah karung dari dalam warung
tersebut dan memasukan barang di mobil tersebut. "Halbert mengatakan apa
isi karung tersebut, kemudian Alpin mengatakan bahwa karung tersebut berisikan
Narkotika shabu dan ekstasi" sebut Jaksa.
Saat terdakwa dan Alpin pergi ke Kota Pekanbaru melintas di
Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gonting Saga,
Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu tiba-tiba datang saksi Robert
Saragih, saksi Sandro Arizona dan saksi Erwin Fernando Sinaga, anggota Polri
dari Polrestabes Medan memberhentikan mobil yang dibawa terdakwa.
Para anggota polisi itu melakukan melakukan penangkapan
terhadap terdakwa dan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri.
"Kemudian, para saksi melakukan penggeledahan ditemukan tiga buah karung
goni yang terdapat didalamnya 47 bungkus plastik berisikan shabu dan 6 bungkus
plastik yang berisikan pil ekstasi dari atas jok tengah mobil dan uang sebesar
Rp 300.000 dari kantong celana depan sebelah kiri terdakwa,"
bebernya.
Saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis
shabu dan ekstasi akan diantarkan ke kota Pekanbaru, selanjutnya terdakwa
berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara lebih
lanjut.
Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan nomor:
989.00/2022 tanggal 05 Agustus 2022 oleh Sri Winarti , Nik.P.80589 selaku
pemeriksa atas dengan perintah Pemimpin Upc Cabang Pegadaian telah melakukan
penimbangan terhadap barang bukti 47 bungkusan berisikan dengan berat bersih 47.000
gram, di sisihkan sebanyak berat bersih 271 gram, sisa untuk dimusnahkan dengan
berat bersih 46,783 gram.
Selain itu, tiga bungkus plastik berisikan 15.000 pil
ekstasi warna abu-abu dengan berat bersih 5,687 gram, di sisihkan 123 dengan
berat bersih 46 gram, sisa untuk dimusnahkan sebanyak 14,877 tujuh) dengan
berat bersih 5,641 gram.
"Tak hanya itu, dua bungkus plastik berisikan 10.000
pil ekstasi warna biru muda dengan berat bersih 3,433 gram, di sisihkan
sebanyak 100 butir dengan berat bersih 34 gram, sisa untuk dimusnahkan 9.900
butir dengan berat bersih 3,399 gram," pungkasnya.
Kemudian, satu bungkus plastik berisikan 5.000 pil ekstasi warna biru dan merah jambu dengan berat bersih 1,724 gram, di sisihkan sebanyak 71 butir dengan berat bersih 22,5 gram, sisa untuk dimusnahkan 4,929 dengan berat bersih 1,701,5 gram milik Terdakwa Halbert Siahaan.
Kontributor: Abimanyu
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu
Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan
Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir