Kejari Padang Bebaskan Tiga Mahasiswa Terlibat Narkoba
Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat
(Sumbar) menghentikan penuntutan bagi tiga mahasiswa yang terjerat kasus
penyalahgunaan narkoba lewat keadilan restorative. Ketiga tersangka dinilai
memenuhi syarat, karena hanya berstatus sebagai pemakai narkoba.
Baca Juga:
Pengadilan restorative ini berlangsung di Kejaksaan Negeri
Padang, Sumatera Barat, Senin (27/2/2023) sore. Kepala Kejaksaan Negeri Padang
M Fatria menyerahkan Surat Keputusan pemberian keadilan restoratif.
Ketiga tersangka berinisial AF (20), RF (20), dan II (19)
ini, tidak perlu dihadapkan ke pengadilan dan berakhir penjara. Penuntutan
terhadap ketiganya dihentikan, namun mereka wajib menjalani rehabilitasi di
Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang selama tiga bulan ke depan.
Kajari Padang, Fatria berharap keadilan restoratif yang
diberikan bisa bermanfaat bagi ketiga tersangka untuk mengubah perilaku dan
sifat kedepannya. Alasannya, mereka masih muda dan berstatus sebagai mahasiswa.
Diketahui ketiganya merupakan mahasiswa salah satu perguruan
tinggi di Kota Padang yang berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Wadir Resnarkoba Polda Sumbar, AKBP Fery Herlambang
mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bisa diberikan
kepada tersangka yang memenuhi syarat dan peraturan.
Dasarnya adalah Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas
Dominus Litis Jaksa.
Beberapa syarat adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba
yang dibuktikan dengan hasil asesmen, tidak terlibat jaringan peredaran
narkoba, tidak merupakan pengulangan (residivis).
Sebelum memberikan keadilan restorative, pihaknya meneliti
berkas kasus, melihat barang jumlah bukti dan berkoordinasi dengan penyidik
kepolisian.
Kesanggupan orang tua dalam membimbing dan mengajari anak,
kesanggupan tersangka untuk menjalani rehabilitasi, serta jumlah barang bukti
menjadi penentu untuk memberikan keadilan restoratif.
Kontributor: Azzareen
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu
Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan
Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir