Sabtu, 18 Juli 2026

Kejari Padang Bebaskan Tiga Mahasiswa Terlibat Narkoba

- Rabu, 01 Maret 2023 18:08 WIB
Kejari Padang Bebaskan Tiga Mahasiswa Terlibat Narkoba

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penuntutan bagi tiga mahasiswa yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba lewat keadilan restorative. Ketiga tersangka dinilai memenuhi syarat, karena hanya berstatus sebagai pemakai narkoba.

Baca Juga:

Pengadilan restorative ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Senin (27/2/2023) sore. Kepala Kejaksaan Negeri Padang M Fatria menyerahkan Surat Keputusan pemberian keadilan restoratif.

Ketiga tersangka berinisial AF (20), RF (20), dan II (19) ini, tidak perlu dihadapkan ke pengadilan dan berakhir penjara. Penuntutan terhadap ketiganya dihentikan, namun mereka wajib menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang selama tiga bulan ke depan.

Kajari Padang, Fatria berharap keadilan restoratif yang diberikan bisa bermanfaat bagi ketiga tersangka untuk mengubah perilaku dan sifat kedepannya. Alasannya, mereka masih muda dan berstatus sebagai mahasiswa.

Diketahui ketiganya merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Padang yang berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Wadir Resnarkoba Polda Sumbar, AKBP Fery Herlambang mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bisa diberikan kepada tersangka yang memenuhi syarat dan peraturan.

Dasarnya adalah Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Beberapa syarat adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba yang dibuktikan dengan hasil asesmen, tidak terlibat jaringan peredaran narkoba, tidak merupakan pengulangan (residivis).

Sebelum memberikan keadilan restorative, pihaknya meneliti berkas kasus, melihat barang jumlah bukti dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

Kesanggupan orang tua dalam membimbing dan mengajari anak, kesanggupan tersangka untuk menjalani rehabilitasi, serta jumlah barang bukti menjadi penentu untuk memberikan keadilan restoratif.




Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru