Forwakum Sumut Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Preman Ancam Wartawan
Kitakini.news -
Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara mengapresiasi respon cepat
Polrestabes Medan menangkap preman bernama Jay Sangker alias Rakes (30) yang
menendang dan menghalangi kerja wartawan saat sedang melakukan peliputan.
Baca Juga:
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Forwakum Sumut Aris
Rinaldi Nasution SH, Rabu (1/3/2023). Menurutnya dengan respon cepat tersebut
Polrestabes Medan telah mengimplementasikan arahan Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo dalam program Presisi.
"Forwakum Sumut apresiasi gerak cepat Satreskrim
Polrestabes Medan menangkap pelaku. Ini wujud Presisi yakni, prediktif,
responsibilitas dan transparansi berkeadilan," kata Aris didampingi
Sekretaris Ansah Tarigan, A.Md.
Selain itu dikatakannya, para preman yang biasa meresahkan
masyarakat harus selalu direspon cepat oleh petugas. Terlebih aksi pengancaman
terhadap wartawan saat meliput pra rekonstruksi kasus penganiayaan dilakukan
oknum anggota DPRD Medan berinisial DRS dan HBS itu diduga terstruktur dan
disponsori pihak tertentu.
"Preman-preman ini kan selalu saja meresahkan
masyarakat, nah kali ini malah ngintimidasi dan ngancam wartawan ketika meliput
pra rekon kasus penganiayaan yang diduga melibatkan oknum anggota dewan. Ini
harus ditindak dan didalami lebih jauh apakah ada aktor intelektualnya, karena
bisa saja si preman ini dibayar oknum tertentu," tegas Aris.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Satreskrim Polrestabes
Medan menangkap seorang preman bernama Jay Sangker alias Rakes yang menendang
dan mengancam jurnalis saat meliput rekonstruksi penganiayaan oleh anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa
mengatakan, Rakes juga sudah ditetapkan sebagai tersangka."Pelaku Rakes
sudah ditetapkan jadi tersangka. Kini dia telah ditahan di sel tahanan,"
kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Selasa (28/2/2023)
malam.
Ia mengungkapkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 335
KUHPidana dan Undang Undang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwa
tersebut," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa bermula pada Senin (27/2/2023),
sejumlah wartawan dihadang seorang preman bernama Rakes saat melakukan peliputan
rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Medan.
Rakes yang menggunakan kaus ungu itu tidak hanya menghadang wartawan, namun juga menendang dan mengancam membunuh wartawan bahkan Rakes juga merusak alat kerja awak media.
Tak terima dengan perbuatan Rakes, sejumlah wartawan pun melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kontributor: Abimanyu
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu
Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan
Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir