Sabtu, 18 Juli 2026

Forwakum Sumut Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Preman Ancam Wartawan

- Rabu, 01 Maret 2023 18:22 WIB
Forwakum Sumut Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Preman Ancam Wartawan

Kitakini.news - Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara mengapresiasi respon cepat Polrestabes Medan menangkap preman bernama Jay Sangker alias Rakes (30) yang menendang dan menghalangi kerja wartawan saat sedang melakukan peliputan.

Baca Juga:

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution SH, Rabu (1/3/2023). Menurutnya dengan respon cepat tersebut Polrestabes Medan telah mengimplementasikan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam program Presisi.

"Forwakum Sumut apresiasi gerak cepat Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku. Ini wujud Presisi yakni, prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," kata Aris didampingi Sekretaris Ansah Tarigan, A.Md.

Selain itu dikatakannya, para preman yang biasa meresahkan masyarakat harus selalu direspon cepat oleh petugas. Terlebih aksi pengancaman terhadap wartawan saat meliput pra rekonstruksi kasus penganiayaan dilakukan oknum anggota DPRD Medan berinisial DRS dan HBS itu diduga terstruktur dan disponsori pihak tertentu.

"Preman-preman ini kan selalu saja meresahkan masyarakat, nah kali ini malah ngintimidasi dan ngancam wartawan ketika meliput pra rekon kasus penganiayaan yang diduga melibatkan oknum anggota dewan. Ini harus ditindak dan didalami lebih jauh apakah ada aktor intelektualnya, karena bisa saja si preman ini dibayar oknum tertentu," tegas Aris.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang preman bernama Jay Sangker alias Rakes yang menendang dan mengancam jurnalis saat meliput rekonstruksi penganiayaan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Rakes juga sudah ditetapkan sebagai tersangka."Pelaku Rakes sudah ditetapkan jadi tersangka. Kini dia telah ditahan di sel tahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Selasa (28/2/2023) malam.

Ia mengungkapkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 KUHPidana dan Undang Undang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. "Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwa tersebut," pungkasnya.

Diketahui, peristiwa bermula pada Senin (27/2/2023), sejumlah wartawan dihadang seorang preman bernama Rakes saat melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Medan.

Rakes yang menggunakan kaus ungu itu tidak hanya menghadang wartawan, namun juga menendang dan mengancam membunuh wartawan bahkan Rakes juga merusak alat kerja awak media.

Tak terima dengan perbuatan Rakes, sejumlah wartawan pun melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.




Kontributor: Abimanyu














Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru