Bahas RUU HPI di DPR, PERADI Profesional Usulkan Penguatan Kepastian Hukum Internasional
Kitakininews.co.id -Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) memberikan sejumlah masukan strategis dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang tengah dibahas DPR RI. Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca Juga:
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan RUU HPI harus mampu mengantisipasi semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara, termasuk perkembangan transaksi dan hubungan hukum berbasis teknologi.
Menurut Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) itu, RUU HPI menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum Indonesia di tengah meningkatnya mobilitas manusia, investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara, hingga perkembangan teknologi global.
"Indonesia membutuhkan sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak. Karena itu, kami menyambut baik inisiatif DPR RI menyusun RUU HPI sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional yang modern, responsif, adaptif, serta tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional," ujar Harris.
Ia menilai selama ini pengaturan hukum perdata internasional masih tersebar dalam berbagai ketentuan, yurisprudensi, dan praktik peradilan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait kompetensi pengadilan, pilihan hukum (choice of law), pilihan forum (choice of forum), pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.
Harris menegaskan seluruh masukan PERADI Profesional merupakan hasil kajian komprehensif yang memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, serta berbagai instrumen hukum internasional yang relevan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan RUU HPI. Rekomendasi tersebut meliputi perluasan ruang lingkup pengaturan agar mampu mengakomodasi perkembangan praktik hukum di masa depan, penegasan hubungan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia guna memberikan kepastian hukum.
Selain itu, PERADI Profesional juga mengusulkan pengaturan yang lebih rinci mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, termasuk persyaratan, tata cara, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup penilaian hakim, serta alasan penolakan putusan asing.
Yuhelson juga mendorong penguatan mekanisme kerja sama peradilan internasional melalui prosedur yang jelas terkait pertukaran informasi, alat bukti, dan pemeriksaan saksi lintas negara.
Di sisi lain, PERADI Profesional merekomendasikan harmonisasi RUU HPI dengan berbagai peraturan nasional, seperti KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa, UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan. Harmonisasi dengan konvensi internasional juga dinilai penting, namun tetap harus dilaksanakan sesuai mekanisme hukum nasional dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai rekomendasi terakhir, PERADI Profesional menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) dan profesi hukum lainnya. Menurut Yuhelson, keberhasilan implementasi RUU HPI sangat bergantung pada kompetensi hakim, advokat, panitera, notaris, serta profesi hukum lainnya.
DPR: Krisis Anggaran PPPK Jangan Dibayar dengan Pemotongan Pendapatan ASN
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Negarawan, Pengusaha dan Tokoh Industri
Menteri Prof Brian: ST Bhinneka Kampus Monumental
Roadshow Bulan Bung Karno, Sofyan Tan Bangkitkan Nasionalisme Pelajar
Perjuangan Sofyan Tan Berhasil, Pemerintah Siapkan Rp1,8 Triliun untuk PTS