Rabu, 02 September 2026

Bawa Sabu, Residivis 60 Tahun Diamankan Polres Siantar

Tumpal Tanjung - Jumat, 17 Juli 2026 17:23 WIB
Bawa Sabu, Residivis 60 Tahun Diamankan Polres Siantar
(Kitakininews/Tumpal Tanjung)
Seorang residivis bawa Sabu saat diamankan Mapolres Pematang Siantar

Kitakininews.co.id - Polisi menangkap seorang residivis Narkotika berinisial ZU (60) di Pematang Siantar setelah tepergok membuang barang bukti saat akan diamankan. Penangkapan pria sepuh tersebut terjadi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (8/7/2026) malam.

Baca Juga:

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan di lokasi kejadian, polisi mengamankan lima paket Sabu dengan berat 3,12 Gram. Selain itu, turut disita satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp100 Ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menyampaikan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkotika di kawasan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, personel Satresnarkoba mendekati tersangka yang saat itu sedang berdiri di depan rumah milik salah seorang warga.

Melihat kehadiran aparat, Zu langsung gugup dan melemparkan barang haram yang semula ia pegang ke tanah sebelum akhirnya diamankan petugas.

AKP Irwanta menyatakan, pelaku mengakui kepemilikan terhadap barang bukti tersebut.

"Ia menyatakan memperoleh narkotika itu dari seorang pria berinisial L yang berada di belakang lokasi penangkapan," kata Irwanta kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Namun, upaya pengembangan terhadap sosok inisial L belum membuahkan hasil karena tidak ditemukan di lokasi saat kejadian.

Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pematang Siantar.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian ketentuan pidana," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nekat Transaksi di Pantai Kalangan, Pengedar Ganja Diringkus Polres Tapteng

Nekat Transaksi di Pantai Kalangan, Pengedar Ganja Diringkus Polres Tapteng

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 2 Kg

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 2 Kg

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 2 Kg

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 2 Kg

Tak Ada Uang untuk Beli Sabu, 4 Pelaku Membunuh Sopir Taksi dan Larikan Mobilnya

Tak Ada Uang untuk Beli Sabu, 4 Pelaku Membunuh Sopir Taksi dan Larikan Mobilnya

Jumlah Pengguna Mencapai 1,5 Juta Orang, Narkoba di Sumut Jadi Ancaman Serius

Jumlah Pengguna Mencapai 1,5 Juta Orang, Narkoba di Sumut Jadi Ancaman Serius

Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta

Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta

Komentar
Berita Terbaru