Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Kitakininews.co.id PEKANBARU :Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru dan menangkap seorang kurir berinisial YY (42). Polisi kini memburu otak jaringan peredaran narkoba tersebut sekaligus menelusuri aset hasil kejahatan melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya gudang narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika," ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat, 24 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat menggeledah rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Berdasarkan pengakuan YY, polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan lain yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Dari dua lokasi itu, petugas menyita empat bungkus sabu seberat sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, YY telah menjadi kurir narkoba selama lebih dari satu tahun. Tugasnya menjemput, menyimpan, mendistribusikan, dan mengantarkan narkotika atas perintah pengendalinya.
"Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor," katanya.
Saat ini penyidik masih memburu pihak yang diduga sebagai otak jaringan peredaran narkotika tersebut. Selain mengembangkan penyidikan, polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak, membekukan, dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.
Tersangka YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Sabu di Aceh, Sopir Ditangkap,
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Berusaha Kabur, Pemilik Sabu dan Ekstasi Dutangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Pegawai Spa di Medan Jadi Pengedar Happy Water, Polisi Ringkus Pemasoknya
Polda Riau dan Kelompok Tani Panen Jagung di Pekanbaru