Rabu, 04 November 2026

Korupsi Proyek Waterfront City Samosir Rp13,1 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut Dua Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 03 November 2026 09:00 WIB
Korupsi Proyek Waterfront City Samosir Rp13,1 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut Dua Tahun Penjara
Teks foto : ‎Suasana sidang perkara korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id -Dua terdakwa kasus korupsi proyek Pengembangan Kawasan Permukiman, pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022, dituntut masing-masing dua tahun penjara.

Baca Juga:

‎Kedua terdakwa, Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Prasarana Permukiman Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager (GM) atau Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero), menjalani sidang pembacaan tuntutan di ruang Cakra IX Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (2/11/2026).

‎Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta.

‎JPU Modana Hutajulu menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban pembayaran denda. Jika harta kekayaan tidak mencukupi, masing-masing terdakwa harus menjalani pidana pengganti selama 60 hari.

‎Dalam pertimbangannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan atau turut serta melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, jabatan, atau sarana yang melekat pada kedudukan mereka untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

‎Perbuatan terdakwa tersebut dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60. ‎Kedua terdakwa dinyatakan memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar JPU Modana Hutajulu di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Sementara keadaan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Uang Rp13,1 Miliar Dirampas Negara

‎Meski menuntut pidana penjara dan denda, JPU tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada kedua terdakwa.

Pasalnya, uang sebesar Rp13.185.197.899,60 yang dititipkan sebelumnya dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah dipindahkan ke RPL Kejaksaan Negeri Samosir.

Atas dasar itu, JPU meminta agar seluruh uang tersebut dirampas untuk negara sebagai kompensasi atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (6/11/2026), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum maupun pembelaan pribadi masing-masing terdakwa.

Di penghujung persidangan, penasihat hukum Enda Simakasura Ketaren meminta kepada majelis hakim agar kliennya diizinkan keluar sementara dari rumah tahanan untuk menjalani operasi karena sedang menderita penyakit.

Sebagai bahan pertimbangan, tim penasihat hukum menyatakan akan menghadirkan dokter ahli penyakit dalam setelah jam istirahat makan siang untuk memberikan keterangan di persidangan.

Sejumlah Penyimpangan dalam Pelaksanaan Proyek

Dalam dakwaan JPU, Enda Simakasura Ketaren didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Edwyn Tresnanugraha, yang perkaranya disidangkan dalam berkas terpisah.

Edwyn diketahui menjabat sebagai GM atau Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek tersebut, perusahaan itu bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

‎JPU Nurdiono menguraikan sejumlah perbuatan yang dinilai sebagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Di antaranya, Enda selaku PPK menyetujui pembayaran uang muka kepada pelaksana proyek yang tidak sesuai ketentuan.

‎Selain itu, terdakwa juga menyetujui pembayaran Monthly Certificate (MC) meskipun progres pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Persetujuan perubahan kontrak atau contract change order juga disebut dilakukan tanpa didukung justifikasi teknis yang memadai.

‎Bahkan, terdakwa tidak membuat justifikasi teknis secara rinci terhadap sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan, termasuk pembangunan Resto Dainang, Toilet Umum, Kafe Topi Tao, dan sejumlah fasilitas lainnya.

Jaksa juga menyoroti lemahnya pengendalian terhadap keterlambatan pekerjaan. Proyek yang semestinya diselesaikan dalam waktu 360 hari kalender justru mengalami keterlambatan hingga sekitar 498 hari kalender.

Persoalan lainnya, Enda menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada 23 Januari 2024 dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen. Padahal, menurut JPU, masih terdapat pekerjaan yang belum dilaksanakan, termasuk pekerjaan struktur panel solar cell senilai sekitar Rp1,324 miliar.

Tak hanya itu, terdakwa juga dinilai tidak mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia jasa, yang menurut perhitungan JPU seharusnya mencapai sekitar Rp6,264 miliar sesuai ketentuan kontrak.

‎JPU turut mengungkap bahwa terdakwa tidak merekomendasikan pemutusan kontrak meskipun penyedia jasa telah beberapa kali memperoleh perpanjangan waktu pelaksanaan.

Penyimpangan lainnya meliputi tidak dilakukannya pengawasan terhadap perubahan personel inti dan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, membiarkan sebagian pekerjaan dilaksanakan pihak lain tanpa izin tertulis, serta menyetujui perubahan pekerjaan tambah-kurang tanpa dasar teknis yang memadai.

Rangkaian perbuatan tersebut, menurut JPU, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60. ‎Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mengejutkan Sidang Korupsi RSU Nias RP38,5 Miliar : Perusahaan Dipinjam Namanya, Anggaran Cair Tanpa DED Baru

Mengejutkan Sidang Korupsi RSU Nias RP38,5 Miliar : Perusahaan Dipinjam Namanya, Anggaran Cair Tanpa DED Baru

Tingkatkan Pelayanan Pelanggan, Tirtanadi Kolaborasi Dengan Polres Samosir

Tingkatkan Pelayanan Pelanggan, Tirtanadi Kolaborasi Dengan Polres Samosir

‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

Apresiasi Peluncuran 33 Bus Sekolah Gratis, ARS Dorong Perluasan Program dan Penambahan Anggaran

Apresiasi Peluncuran 33 Bus Sekolah Gratis, ARS Dorong Perluasan Program dan Penambahan Anggaran

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

PH Mantan Kadis PMD Samosir Pertanyakan Uang Pengganti dan Aliran Dana ‎

PH Mantan Kadis PMD Samosir Pertanyakan Uang Pengganti dan Aliran Dana ‎

Komentar
Berita Terbaru