Korupsi Proyek Waterfront City Samosir Rp13,1 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut Dua Tahun Penjara
Kitakininews.co.id -Dua terdakwa kasus korupsi proyek Pengembangan Kawasan Permukiman, pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022, dituntut masing-masing dua tahun penjara.
Baca Juga:
Kedua terdakwa,
Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat
Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Balai Prasarana Permukiman Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha selaku
General Manager (GM) atau Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero),
menjalani sidang pembacaan tuntutan di ruang Cakra IX Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (2/11/2026).
Selain pidana
penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir juga
menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta.
JPU Modana
Hutajulu menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan
atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi
kewajiban pembayaran denda. Jika harta kekayaan tidak mencukupi, masing-masing
terdakwa harus menjalani pidana pengganti selama 60 hari.
Dalam
pertimbangannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan atau turut serta
melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, jabatan, atau sarana yang
melekat pada kedudukan mereka untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun
korporasi.
Perbuatan
terdakwa tersebut dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp13.185.197.899,60. Kedua terdakwa dinyatakan
memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3
juncto Pasal 18 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP.
"Keadaan
memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung
program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar JPU
Modana Hutajulu di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Sementara keadaan yang meringankan, kedua
terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta
telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Uang Rp13,1 Miliar Dirampas Negara
Meski menuntut
pidana penjara dan denda, JPU tidak membebankan pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti kepada kedua terdakwa.
Pasalnya, uang sebesar Rp13.185.197.899,60 yang
dititipkan sebelumnya dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah dipindahkan ke RPL Kejaksaan Negeri
Samosir.
Atas dasar itu, JPU meminta agar seluruh uang
tersebut dirampas untuk negara sebagai kompensasi atas kerugian keuangan negara
yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang
lanjutan pada Jumat (6/11/2026), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan
(pledoi) dari penasihat hukum maupun pembelaan pribadi masing-masing terdakwa.
Di penghujung persidangan, penasihat hukum Enda
Simakasura Ketaren meminta kepada majelis hakim agar kliennya diizinkan keluar
sementara dari rumah tahanan untuk menjalani operasi karena sedang menderita
penyakit.
Sebagai bahan pertimbangan, tim penasihat hukum
menyatakan akan menghadirkan dokter ahli penyakit dalam setelah jam istirahat
makan siang untuk memberikan keterangan di persidangan.
Sejumlah Penyimpangan dalam
Pelaksanaan Proyek
Dalam dakwaan JPU, Enda Simakasura Ketaren
didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Edwyn Tresnanugraha, yang
perkaranya disidangkan dalam berkas terpisah.
Edwyn diketahui menjabat sebagai GM atau Kepala
Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) periode 1 Agustus 2017 hingga 31
Desember 2023. Dalam proyek tersebut, perusahaan itu bertindak sebagai
manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.
JPU Nurdiono
menguraikan sejumlah perbuatan yang dinilai sebagai penyimpangan dalam
pelaksanaan proyek. Di antaranya, Enda selaku PPK menyetujui pembayaran uang
muka kepada pelaksana proyek yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu,
terdakwa juga menyetujui pembayaran Monthly Certificate (MC) meskipun progres
pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Persetujuan
perubahan kontrak atau contract change order juga disebut dilakukan tanpa
didukung justifikasi teknis yang memadai.
Bahkan,
terdakwa tidak membuat justifikasi teknis secara rinci terhadap sejumlah
pekerjaan yang tidak dilaksanakan, termasuk pembangunan Resto Dainang, Toilet
Umum, Kafe Topi Tao, dan sejumlah fasilitas lainnya.
Jaksa juga menyoroti lemahnya pengendalian
terhadap keterlambatan pekerjaan. Proyek yang semestinya diselesaikan dalam
waktu 360 hari kalender justru mengalami keterlambatan hingga sekitar 498 hari
kalender.
Persoalan lainnya, Enda menandatangani Berita
Acara Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada 23 Januari
2024 dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen. Padahal, menurut
JPU, masih terdapat pekerjaan yang belum dilaksanakan, termasuk pekerjaan
struktur panel solar cell senilai sekitar Rp1,324 miliar.
Tak hanya itu, terdakwa juga dinilai tidak
mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia jasa, yang menurut perhitungan
JPU seharusnya mencapai sekitar Rp6,264 miliar sesuai ketentuan kontrak.
JPU turut
mengungkap bahwa terdakwa tidak merekomendasikan pemutusan kontrak meskipun
penyedia jasa telah beberapa kali memperoleh perpanjangan waktu pelaksanaan.
Penyimpangan lainnya meliputi tidak
dilakukannya pengawasan terhadap perubahan personel inti dan tenaga ahli
sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, membiarkan sebagian pekerjaan
dilaksanakan pihak lain tanpa izin tertulis, serta menyetujui perubahan pekerjaan
tambah-kurang tanpa dasar teknis yang memadai.
Rangkaian perbuatan tersebut, menurut JPU, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60. Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.
Mengejutkan Sidang Korupsi RSU Nias RP38,5 Miliar : Perusahaan Dipinjam Namanya, Anggaran Cair Tanpa DED Baru
Tingkatkan Pelayanan Pelanggan, Tirtanadi Kolaborasi Dengan Polres Samosir
Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami
Apresiasi Peluncuran 33 Bus Sekolah Gratis, ARS Dorong Perluasan Program dan Penambahan Anggaran
Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan