Diperiksa Kejagung, Menkominfo Dicecar 26 Pertanyaan
Kitakini.news
– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan jadwal pemeriksaan Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate dalam kapasitas saksi
terkait perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan
pendukungnya di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga:
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejagung, Kuntadi menjelaskan, ada kurang lebih 26 pertanyaan yang dilempar
pihaknya selama pemeriksaan yang berlangsung dalam kurun waktu enam jam.
“Pemeriksaan dimulai dari jam 09.00 WIB dan kita akhiri tadi jam 15.00 WIB,
tepat 6 jam. Menjawab pertanyaan 26 pertanyaan. Dan menurut hemat kami, semua
pertanyaan dijawab dengan baik, sesuai dengan harapan kami,” kata Kuntadi di
Jakarta seperti dilansir dari Inilah.com, Rabu (15/3/2023).
Setelah merampungkan pemeriksaan kedua itu, Kejagung akan segera melakukan
gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup. Dan selanjutnya kami akan melakukan
gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap,”
tambahnya.
Kuntadi juga menjelaskan, gelar perkara yang dimaksud dalam konteks kasus
korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya secara
keseluruhan. Termasuk peran Johnny G Plate yang dinilai bertanggungjawab
sebagai pengguna anggaran.
“Terkait dengan penghitungan kerugian negara sampai saat ini masih dalam proses
penghitungan, namun perlu kami sampaikan beberapa saat lalu kami telah
mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi dan hasilnya sebagian
besar tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan secara resmi kepada kami,” tambahnya.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate diperiksa untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung. Plate tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitat pukul 08.45 WIB, Rabu (15/3/2023).
Redaksi
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu
Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan
Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir